Plagiarism Policy
Islamic Studies and Law menjunjung tinggi integritas akademik dan menolak segala bentuk plagiarisme dalam proses publikasi ilmiah. Kebijakan ini disusun untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan merupakan karya orisinal dan memenuhi standar etika akademik.
Definisi Plagiarisme
Plagiarisme mencakup, namun tidak terbatas pada:
-
Menyalin sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa mencantumkan sumber yang tepat.
-
Menggunakan ide, data, tabel, gambar, atau ilustrasi tanpa atribusi yang sesuai.
-
Self-plagiarism, yaitu penggunaan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa keterangan yang jelas.
-
Parafrase yang tidak memadai sehingga menyerupai karya asli.
Pemeriksaan Plagiarisme
-
Setiap naskah yang dikirimkan ke Islamic Studies and Law akan diperiksa menggunakan perangkat pendeteksi plagiarisme yang relevan.
-
Batas toleransi tingkat kesamaan (similarity index) maksimal adalah ≤ 25%, dengan ketentuan tidak terdapat kesamaan tinggi pada satu sumber tertentu.
-
Editor berhak melakukan pemeriksaan ulang apabila diperlukan.
Tindakan terhadap Pelanggaran
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme, maka:
-
Naskah akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan sebelum proses review dilanjutkan.
-
Artikel yang telah dipublikasikan dan terbukti mengandung plagiarisme akan dikenakan tindakan penarikan artikel (retraction).
-
Penulis dapat dikenakan sanksi berupa larangan pengiriman naskah ke jurnal dalam jangka waktu tertentu.
Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian naskah yang dikirimkan serta wajib memastikan seluruh sumber telah disitasi dengan benar sesuai kaidah penulisan ilmiah.
Komitmen Etika Publikasi
Islamic Studies and Law berkomitmen untuk menjaga standar etika publikasi ilmiah yang tinggi dan mengikuti praktik terbaik dalam pencegahan serta penanganan plagiarisme.