Peer Review Process
Islamic Studies and Law menerapkan proses peer review untuk menjamin kualitas, validitas, dan kontribusi ilmiah setiap artikel yang dipublikasikan. Proses penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan etika publikasi ilmiah.
Tahapan Proses Review
-
Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Naskah yang masuk akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan etika publikasi. -
Pemeriksaan Plagiarisme
Setiap naskah akan melalui pemeriksaan plagiarisme menggunakan perangkat pendeteksi yang relevan. Naskah yang tidak memenuhi batas toleransi akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan. -
Proses Peer Review
Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah. Islamic Studies and Law menerapkan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan untuk menjaga objektivitas penilaian. -
Penilaian Reviewer
Reviewer memberikan penilaian terhadap aspek kebaruan, relevansi, metodologi, kejelasan analisis, dan kontribusi ilmiah naskah. Reviewer dapat merekomendasikan salah satu keputusan berikut:-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Diterima dengan revisi mayor
-
Ditolak
-
-
Revisi oleh Penulis
Penulis wajib menindaklanjuti komentar dan rekomendasi reviewer dalam batas waktu yang ditentukan. Revisi naskah akan dievaluasi kembali oleh editor atau reviewer apabila diperlukan. -
Keputusan Akhir
Editor in Chief mengambil keputusan akhir terkait penerimaan atau penolakan naskah berdasarkan rekomendasi reviewer dan hasil evaluasi editorial. -
Penyuntingan dan Publikasi
Naskah yang diterima akan melalui proses penyuntingan bahasa, tata letak, dan proofreading sebelum dipublikasikan secara daring.
Kerahasiaan dan Objektivitas
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses peer review wajib menjaga kerahasiaan naskah dan menghindari konflik kepentingan. Penilaian dilakukan secara profesional, adil, dan bebas dari unsur diskriminasi.