Perkembangan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hukum Islam di Indonesia terus mengalami perkembangan yang dinamis sebagai respons terhadap perubahan sosial, budaya, politik, dan teknologi dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan dan pembaruan hukum Islam di Indonesia dengan fokus pada sejarah perkembangannya, bentuk-bentuk pembaruan, serta faktor-faktor yang mendorong terjadinya transformasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis berbagai sumber ilmiah seperti buku, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi pola perkembangan hukum serta adaptasi kontekstual hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam terjadi melalui kodifikasi, lembaga fatwa, ijtihad kolektif, serta pendekatan maqashid al-syariah yang menekankan kemaslahatan umat. Selain itu, perkembangan hukum Islam dipengaruhi oleh perubahan sosial, kemajuan teknologi, globalisasi, pluralisme hukum, dan kebutuhan kepastian hukum bagi umat Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam di Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang untuk tetap relevan dalam menjawab persoalan kontemporer tanpa meninggalkan prinsip dasar ajaran Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.