Bantuan Hukum Bagi Masyarakat: Telaah Bantuan Hukum dalam Perspektif Maqashid Syariah

Main Article Content

Syeh Sarip Hadaiyatullah

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan dan peran bantuan hukum sebagai instrumen pemenuhan hak asasi manusia dalam sistem negara hukum serta relevansinya dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Bantuan hukum dipahami sebagai upaya negara dan lembaga terkait dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber hukum Islam yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, merupakan bagian integral dari prinsip due process of law dan berfungsi mencegah terjadinya perlakuan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Dalam perspektif Islam, legitimasi bantuan hukum tercermin dalam prinsip keadilan, larangan kezaliman, dan anjuran tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana termuat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Ṣād ayat 26 dan Surah al-Māidah ayat 2. Berdasarkan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia serta melindungi hak-hak dasar, sehingga keberadaannya menjadi wujud konkret sinergi antara nilai-nilai syariat dan prinsip negara hukum modern.

Article Details

Section
Articles