Tradisi Pernikahan Semanda pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin (Kajian Hukum Adat)
Main Article Content
Abstract
Tradisi pernikahan Semanda merupakan salah satu sistem perkawinan khas masyarakat adat Lampung Saibatin yang memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi. Dalam tradisi ini, suami mengikuti garis kekerabatan istri dan menetap di lingkungan keluarga pihak perempuan. Sistem ini mencerminkan struktur sosial masyarakat Saibatin yang bersifat matrilokal serta mengandung makna tanggung jawab, kesetiaan, dan penghormatan terhadap peran perempuan. Namun, perkembangan zaman dan pengaruh modernisasi menyebabkan tradisi Semanda mulai mengalami pergeseran makna dan pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan makna, proses pelaksanaan, serta relevansi tradisi Semanda dalam konteks masyarakat Lampung Saibatin masa kini. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menelaah berbagai literatur akademik dan kajian budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun tradisi Semanda mulai jarang dilakukan, nilai-nilai kekerabatan dan keharmonisan keluarga yang terkandung di dalamnya tetap menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Saibatin.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Agung, K. S. (2020). Sistem perkawinan adat Lampung Saibatin perspektif hukum Islam.
Efrinaldi, E. (2024). Perspektif urf terhadap mahar tanggung jawab calon istri dalam perkawinan adat semanda Lampung Saibatin.
Firnando, F., Anwar, C., & Syafe'i, I. (2023). Khazanah pendidikan Islam berbasis kearifan lokal: Analisis nilai dalam tradisi Manjau-Maju perkawinan adat Lampung Saibatin. Hikmah, 20(1), 13–30.
Fitri, D. A., Suwarni, N., & Zulkarnain, Z. (2017). Pudarnya perkawinan Semanda dalam Masyarakat Lampung di Desa Negeri Ratu Kabupaten Lampung Utara (Doctoral dissertation, Lampung University).
Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, 2025.
Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Al Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap eksistensi identitas budaya lokal dan Pancasila. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 73–82.
Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan Pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 241–255.
Hidayat, D. (2016). Konstruksi gender dalam perkawinan "Nyakak" dan "Semanda" di masyarakat adat Saibatin Lampung. Jurnal Ilmiah LISKI (Lingkar Studi Komunikasi), 2(1), 1–28.
Imron, A., & Pratama, R. A. (2020). Perubahan pola-pola perkawinan pada masyarakat Lampung Saibatin. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1), 121–130.
Nugroho, A. T. (2019). Seserahan dalam perkawinan masyarakat adat Lampung. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 14(1), 31–41.
Roveneldo, N. F. N. (2017). Prosesi perkawinan adat istiadat Lampung Pepadun sebagai bentuk pelestarian bahasa Lampung. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 6(2), 220–234.
Saraswati, A., & Syukur, I. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Tetapol dalam perkawinan adat Lampung Saibatin dan implikasinya terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Barat. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(2), 28–40.
Septania, M., Hasyim, A., & Yanzi, H. (2017). Implementasi nilai kearifan lokal dalam proses upacara pernikahan adat Lampung Saibatin. Jurnal Kultur Demokrasi (JKD), 5(5