Tinjauan Empirik tentang Hukum Tanah Adat di Lampung
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas perspektif hukum adat tanah dalam masyarakat Lampung melalui hasil wawancara dengan seorang tokoh adat. Hukum adat tanah di Lampung memiliki kedudukan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, keluarga, dan masyarakat adat. Tanah dipandang bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga warisan leluhur yang sarat dengan nilai sosial, budaya, dan spiritual. Wawancara ini mengungkap prinsip-prinsip dasar hukum adat Lampung terkait kepemilikan, pewarisan, penyelesaian sengketa, serta hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Hasil wawancara menunjukkan bahwa dalam masyarakat adat Lampung, kepemilikan tanah didasarkan pada garis keturunan dan pengakuan sosial komunitas adat. Tanah tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena dianggap memiliki ikatan sakral dengan leluhur dan keturunan. Pewarisan tanah umumnya dilakukan secara turun-temurun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan keadilan antar anggota keluarga. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaiannya lebih diutamakan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh penyimbang (tokoh adat), dengan mengedepankan prinsip harmoni dan perdamaian. Selain itu, masyarakat adat Lampung juga berupaya menyesuaikan praktik hukum adat mereka dengan ketentuan hukum nasional, terutama dalam konteks sertifikasi tanah dan pengakuan hak ulayat, agar nilai-nilai adat tetap lestari namun selaras dengan sistem hukum negara.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Hasan, Zainuddin. (2025). HUKUM ADAT. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Sulistiani, S. L., & Sy, M. Ε. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.
Jurnal
Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44-54.
Hadi kusuma, Hilman. 1984. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.
Soepomo. 2003. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar, B. 2017. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka.
Lili Rasjidi & I.B. Wyasa Putra. 2003. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sumardjono, Maria S.W. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Soekanto, Soerjono. 2009. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Atmadja, I Dewa Gede. 2010. Hukum dan Kearifan Lokal. Denpasar: Udayana University Press.
Safitri, Myrna. 2012. Hukum Tanah Adat di Indonesia: Dinamika dan Relevansi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Van Vollenhoven, Cornelis. 1981. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Nurjaya, I Nyoman. 2002. Hukum dan Masyarakat. Malang: Bayumedia.
Arizona, Yance. 2010. Kearifan Lokal dan Hak-Hak Masyarakat Adat. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Wignjodipoero, Soerojo. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.