Refleksi Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang pada tahun 2024 dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen arsip kasus perceraian. Partisipan penelitian mencakup pasangan yang mengajukan permohonan perceraian, hakim, mediator, dan staf pengadilan yang ikut serta dalam proses perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama perceraian meliputi konflik rumah tangga yang berkepanjangan, masalah ekonomi, ketidakcocokan karakter, serta pengaruh media sosial. Selain itu, ditemukan juga bahwa minimalnya dukungan dalam konseling pranikah dan batasan akses terhadap layanan mediasi berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Temuan ini memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas fenomena perceraian di Tanjung Karang dan menyarankan pentingnya perbaikan dalam layanan mediasi dan pendidikan pernikahan untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Arifin, M. (2020). Ketahanan keluarga dan konflik rumah tangga. Prenadamedia Group.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Perceraian Indonesia Tahun 2024, Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2024). Laporam Tahunan Pengadilan Agama Tanjung Karang: Data Kasus Perceraian Tahun 2024
Hakim, RA (2023). Faktor-faktor Pemikcu Perceraian di Indonesia: Kajian Sosial dan Hukum. Jurnal Hukum dan Keluarga. 15(2), 101-115.
Herlina, S., & Utami, W. (2023). Dampak ekonomi dan sosial perceraian terhadap keluarga. Jurnal Psikologi Sosial, 1–12.
Nurhadi. (2021). Perceraian dalam perspektif sosial dan hukum keluarga Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 35–52.
Pengadilan Agama Tanjung Karang. (2024). Laporan tahunan perkara perceraian tahun 2024.
Sari, R., & Hidayat, A. (2022). Fenomena cerai gugat di Pengadilan Agama: Analisis faktor sosial dan kesadaran hukum. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 101–118.
Wahyuni, L. (2023). Perubahan sosial dan dampaknya terhadap stabilitas pernikahan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 9(1), 55–72.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Amato, P. R. (2010). Research on divorce: Continuing trends and new developments. Journal of Marriage and Family, 72(3), 650–666. https://doi.org/10.1111/j.1741-3737.2010.00723.x
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan badan peradilan agama tahun 2024. Mahkamah Agung RI.
Nurhayati, E. (2022). Mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama: Tantangan dan efektivitas. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 215–232.
Santrock, J. W. (2018). Life-span development (16th ed.). McGraw-Hill Education.
Wulan, R., & Sari, M. P. (2021). Pengaruh media sosial terhadap konflik rumah tangga di masyarakat perkotaan. Jurnal Sosiologi Keluarga, 5(1), 45–58.