Fenomena Sosial Main Hakim Sendiri Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Tewasnya Pencuri Ayam Akibat Pengeroyokan di Subang)

Main Article Content

Abdullah Sulthon Assidiq
Azi Supala
Sri Damayanti

Abstract

Fenomena main hakim sendiri merupakan bentuk tindakan sosial yang muncul akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal yang dianggap tidak mampu memberikan rasa keadilan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan perilaku main hakim sendiri dalam perspektif sosiologi hukum melalui studi kasus kematian seorang pencuri ayam di Desa Rancamanggung, Subang, Jawa Barat pada April 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis data sekunder dari berbagai sumber ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh beberapa faktor utama antara lain: (1) lemahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, (2) ketidakadilan sosial yang berkelanjutan, dan (3) kesenjangan antara norma hukum formal dengan norma sosial lokal. Kasus Subang mencerminkan kondisi anomie, yaitu kehilangan relevansi nilai-nilai norma hukum dalam struktur masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi fenomena ini diperlukan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan lokal, serta penerapan restorative justice yang mengintegrasikan nilai-nilai keadilan komunal tradisional dengan prinsip hak asasi manusia modern.

Article Details

How to Cite
Fenomena Sosial Main Hakim Sendiri Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Tewasnya Pencuri Ayam Akibat Pengeroyokan di Subang). (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 86-91. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/64
Section
Articles

How to Cite

Fenomena Sosial Main Hakim Sendiri Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Tewasnya Pencuri Ayam Akibat Pengeroyokan di Subang). (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 86-91. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/64

References

Fitriati. (2023). Perbuatan main hakim sendiri dalam kajian kriminologis dan sosiologis. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 161–166.

Dewi, I. K. (2024). Tindakan main hakim sendiri perspektif sosiologi hukum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman.

Khairunnisa, I., Hatta, M., & Muhibuddin, M. (2024). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting): Studi penelitian di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18939

Rasubala, J. A., Lembong, R. R., & Kasenda, V. D. D. (2024). Penegakan hukum main hakim sendiri (eigenrichting): Studi kasus tindak pidana penganiayaan dan pembakaran terhadap seorang wanita di Kota Sorong. Lex Privatum, 13(3). Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi.

Alfathan, M. R., Praasetia, R., Azfa, S. H., Syahidin, R., Zulkarnaen, P., & Saebani, B. A. (2024). Landasan hukum terhadap perilaku main hakim sendiri dalam perspektif sosiologi hukum. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://jhlg.rewangrencang.com/

Saputra, Y., et al. (2021). Main hakim sendiri sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jurnal Hukum, 6(2), 112-128.

Geograf. (n.d.). Pengertian anomie: Definisi dan penjelasan lengkap menurut ahli. Geograf.id. https://geograf.id/jelaskan/pengertian-anomie/