Kesenjangan Antara Norma Hukum dan Realitas Sosial dalam Kasus Pemecatan Massal Pekerja PT Danbi Internasional Garut: Analisis Sosiologi Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Danbi Internasional Garut pada awal tahun 2025. Secara normatif, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara hukum tertulis (law in the books) dan praktik nyata (law in action). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan perspektif sosiologi hukum, penelitian ini menelaah disfungsi hukum dalam melindungi hak pekerja serta faktor-faktor penyebab kesenjangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, minimnya komunikasi antara perusahaan dan pekerja, serta ketimpangan modal sosial dan ekonomi antara aktor dalam arena industri menjadi penyebab utama terjadinya ketidakselarasan antara norma hukum dan realitas sosial. Kasus ini menggambarkan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Dengan demikian, diperlukan peran aktif pemerintah dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta memastikan keadilan sosial bagi pekerja terdampak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Wulandari & Faslah R. (2025). Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Kasus PHK. Journal of Business Economics and Management, Vol. 01 No. 04.
Hidayani, S., & Munthe, R. (2018). Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha. Jurnal Magister Hukum UMA, 11(2), 2541–5913.
Maringan, N. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut UndangUndang NO. 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(13), 1–10
Abustan. (2023). Sosiologi Hukum: Memotret Realitas, Moralitas, Kualitas Penegakan Hukum. Edu Publisher
Aryarindra, A. (2025). Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.
Creswell, J.W. (2009). Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Belbuk.com
Nurfita, A & Febrianti. (2025). Hukum Sebagai Alat Kekuasaan: Analisis Sosiologis Terhadap Kebijakan Tidak Netral. Triwikrama: Jurnal Ilmu SosialVolume8, Number 3, 2025pp21-30
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Amilia, N. K. S. I., & Yusa, I. G. (2019). Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja Ditinjau Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1–5
Mulyati, & Wulansari, R. (2024). Dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Terhadap Karyawan Lebih Dari Sekedar Kehilangan Pekerjaan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 01(04), 967–971
Wahyuni, W. (2025). Perlindungan PHK Sepihak dalam Undang-Undang. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-phk-sepihak-dalam-undang-undang-lt62a18f40a402f/
Rahayu, et al. (2020). Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformasional dan Pemberian Insentif Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Pada Karyawan PT. Danbi Internasional). Bussiness Management and Entrepreneurship journal.
Arifin, I. (2014). Pengaruh Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Mesin Terhadap Jumlah Persediaan Barang Jadi (Studi Kasus PT. Danbi Internasional Cabang Ciamis). Tel-U Collection
Ghani. (2025). Resah Dede Nasib Kerjanya Tak Jelas Usai Perusahaanya Pailit. Detik.com, dilansir pada https://www.detik.com/jabar/berita/d-7785967/resah-dede-nasib-kerjanya-tak-jelas-usai-perusahaanya-pailit.