Analisis Yuridis Kedudukan Konstutusional Mahkamah Agung dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis kedudukan konstitusional Mahkamah Agung (MA) dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, dengan fokus pada peran, kewenangan, dan tantangan implementasinya pasca-Amandemen UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoritis, historis, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang merdeka, sebagaimana ditegaskan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi sebagai puncak peradilan dan penentu kesatuan hukum nasional. Kewenangan utama MA mencakup pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali (PK), fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan di bawahnya, kewenangan judicial review atas peraturan di bawah undang-undang, serta fungsi regulatif melalui penerbitan PERMA. Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan MA menghadapi sejumlah tantangan, termasuk tingginya beban perkara (caseload burden), kompleksitas sistem pengawasan hakim, dualisme kewenangan pengujian peraturan dengan Mahkamah Konstitusi, serta isu integritas. Temuan penelitian menegaskan bahwa penguatan peran dan independensi Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk menjamin konsistensi penegakan hukum dan mewujudkan asas negara hukum di Indonesia secara utuh.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Asshiddiqie, J. (2006). HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Fauzi, A. (2020). Independensi kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3).
Hariati, E. (2018). Tantangan Mahkamah Agung dalam mewujudkan kesatuan hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(2).
Kansil, C. S. T. (2000). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka. Mahfud MD, M. (2012). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Diakses dari [Situs Resmi MA - Harap Isi Alamat Web yang Relevan]
Siahaan, M. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sinar Grafika. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Widodo, B. (2019). Dualisme judicial review antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Indonesia, 10(4).