Vigilantisme dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Penganiayaan Lansia di Boyolali

Main Article Content

Aqna Aqila Fauzia Fahriri
Aurelia Putri Ramadhina
Sri Damayanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena vigilantisme sebagai respons sosial terhadap lemahnya legitimasi hukum dan ketidakmampuan sistem peradilan formal dalam memberikan rasa keadilan, dengan menganalisis pada kasus kekerasan terhadap lansia di Boyolali. Penelitian ini didasarkan pada metode pendekatan kualitatif berbasis sosiologi hukum. Analisis didasarkan pada teori living law Eugen Ehrlich, teori penandaan (labelling theory) Howard Becker, dan konsep keadilan sosial John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan vigilantisme dipicu karena hukum formal belum menjangkau kebutuhan moral masyarakat, sementara struktur sosial yang hierarkis dan pelabelan negatif terhadap kelompok rentan memperkuat ketimpangan keadilan. Fenomena ini menunjukkan krisis legitimasi hukum dan tidak ada keadilan substansial bagi kelompok rentan. Penelitian ini menekankan peran pendidikan publik dan media dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong reformasi sosial yang humanis. Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum dan mewujudkan keadilan yang substantif, negara, media, dan masyarakat harus bekerja sama.

Article Details

How to Cite
Vigilantisme dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Penganiayaan Lansia di Boyolali. (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 80-85. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/61
Section
Articles

How to Cite

Vigilantisme dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Penganiayaan Lansia di Boyolali. (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 80-85. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/61

References

Andraini, R. (2023). Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 100–106. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1614

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Becker H.S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. Free Press. https://dc.swosu.edu/qc/vol2/iss1/12/

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociologyof Law.

Iffan Ahmad dan Saiin Asrizal. (2018). Asrizal Saiin dan Ahmad Iffan FENOMENA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM Asrizal Saiin. Dalam Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu (Vol. 1, Nomor 2). http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada

Komnas HAM. (2023). Laporan tahunan Komnas HAM 2018–2023: Kekerasan berbasis massa dan hak asasi manusia di Indonesia. https://www.komnasham.go.id/files/20230605-laporan-tahunan-komnas-ham-ri--$WMOQ2Q.pdf

Lembaga Survey Indonesia (LSI). (2022). Survei nasional persepsi publik terhadap lembaga hukum di Indonesia. https://www.lsi.or.id/post/rilis-survei-31-agustus-2022

Malaka, Z. (2025). Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Penegakan Hukum di Indonesia. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 3(01), 70–77. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.292

Naamy, N. (2019). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF: Dasar-dasar dan Aplikasinya (Winengan, Ed.). Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Mataram.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Society in Transition: Toward Responsive Law. Dalam Law and Society in Transition: Toward responsive law. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Parsons, T. (1964). THE SOCIAL SYSTEM. New York, NY: The Free Press.

Rantau Itasari, E. (t.t.). REFORMASI HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL: TANTANGAN DAN PROSPEK PENGEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA.

Rawls, J. (1971). A THEORY OF JUSTICE. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rerung, L. T. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 76–83. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1490

Romanza, M., Ayuh, T., & Darmi, T. (t.t.). Sosial Hukum dan Keadilan Untuk Semua: Menggugah Kesadaran Hukum pada Masyarakat Cahaya Negeri. JURNAL ABDIMAS SERAWAI, 4, 2024. http://jurnal.umb.ac.id/index.php/JAMS

Sugiyono, Dr. P. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF, KUALITATIF, DAN R&D. ALFABETA, CV.

Ubaidillah, I., Fahmi Firman Syah, M., & utri Mulyani, N. (2025). EduLaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Fenomena Main Hakim Sendiri dalam Kasus Pencurian: Telaah Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (n.d.). Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang perlindungan lansia dari kekerasan.