Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Main Article Content

Aisyah Kurnia Ramadhani
Darania Anisa
Ayesha Noureen
Zakha Sabda Legowo

Abstract

Pelayanan gawat darurat merupakan elemen yang sangat menentukan dalam upaya penyelamatan pasien, karena pada ruang inilah keputusan medis harus diambil secara cepat dan tepat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama tanpa penundaan, terutama melalui Pasal 174, Pasal 275, dan Pasal 438. Ketentuan pidana dalam Pasal 438 memberikan dasar akuntabilitas bagi setiap bentuk penolakan atau kelalaian dalam pelayanan darurat, dengan ancaman hukuman yang meningkat apabila akibat yang ditimbulkan bersifat serius. Pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pembuktian unsur kesalahan, tumpang tindih mekanisme pertanggungjawaban, serta keterbatasan sarana dan prasarana, terutama di daerah dengan fasilitas kesehatan minimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep untuk menelaah bagaimana Pasal 438 diinterpretasikan dan diterapkan. Analisis menunjukkan bahwa penggunaan instrumen pidana harus mempertimbangkan realitas praktik medis, termasuk risiko klinis yang wajar dan tekanan situasional dalam kondisi gawat darurat. Keberadaan sanksi pidana perlu diseimbangkan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan rasa takut yang menghambat tindakan cepat ketika keselamatan pasien dipertaruhkan. Penelitian menegaskan pentingnya kejelasan batas kelalaian, penguatan prinsip Good Samaritan, mekanisme penyelesaian kasus bertingkat, serta peningkatan kapasitas sistem gawat darurat untuk memastikan Pasal 438 berfungsi secara adil dan efektif.

Article Details

How to Cite
Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2026). Equality: Law and Social, 1(3), 205-211. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/558
Section
Articles

How to Cite

Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2026). Equality: Law and Social, 1(3), 205-211. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/558

References

Afiful Jauhani, M., Wahyu Pratiwi, Y., & Supianto, S. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat. Jurnal Rechtens, 11(2), 257–278. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1790

Azis, R. A., Susetio, W., & Dwinanto, R. R. (n.d.). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENOLAKAN PASIEN DI INSTALASI GAWAT DARURAT : ANALISIS BERDASARKAN UU KESEHATAN , UU PRAKTIK KEDOKTERAN , DAN PERATURAN.

Bittie, K. A. (2024). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex AdministratumVol. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex AdministratumVol, 12(2), 257–267.

Dakhi, R. A., Hutajulu, J., Kateren, O., Elisabet, M., & Marbun, N. (2025). Penanggulangan Bencana Serta Peningkatan Kapasitas Dan Pengurangan Risiko Bencana Di UPT Puskesmas Sukaramai Kota Medan. 6(1), 317–322.

Eldo, F., Brawijaya, C., Wijayanti, E., & Suswantoro, T. A. (n.d.). MEDIS UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PENERAPAN PASAL 360 KUHP DALAM KASUS KELALAIAN MEDIS. 13(1), 1–13.

Haryadi, T. B. Y., Marbun, W., & Patramijaya, A. (2024). Putusan Bebas dan Bersalah dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. 4, 8702–8723.

Islam, U., & Utara, S. (2024). KESEHATAN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS PERSPEKTIF ARIS YUDHARIANSYAH NPM : 71220123066 Program Studi / Konsentrasi : Ilmu Hukum / Hukum Pidana KESEHATAN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009.

Nasseri, M. C. (2023). PERLINDUNGAN YANG TIDAK KOMPETEN SECARA HUKUM nasional . Kemajuan profesi dokter , baik dalam pendidikan sampai pada pelayanan mendapatkan persetujuan .” Surat persetujuan tindakan medis atau Informed consent merupakan kesepakatan antara tenaga kesehatan dengan pasien yang merupakan hukum perikatan , dimana ketentuan perdata akan beralku dan hal ini sangat serta perkiraan biaya pengobatan . Informed consent bertujuan untuk mendapatkan etika . Dengan kata lain , dalam kondisi normal bukan dalam keadaan gawat darurat. 5(1), 1–11.

Naurah, G., Simarmata, M., Risdawati, I., & Zarzani, T. R. (2025). Analysis of Hospital Legal Responsibility in Cases of Refusal of Emergency Patients Based On Law No . 17 of 2023 Concerning Health. 14(3), 495–505.

Negara, J. A., Sijabat, H. H., Law, A., Policy, L., Administrasi, H., & Perizinan, K. (2025). Analisis hukum administrasi terhadap kebijakan perizinan fasilitas kesehatan. 3(3), 66–74.

Nim, T. Z. (2004). KELUARGA PASIEN DENGAN DOKTER BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM DI INDONESIA Oleh : Nim 201810115250, 1–34.

Sa, A., Navianto, I., & Endrawati, L. (n.d.). ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS TIDAK MEMBERI PERTOLONGAN PERTAMA KEPADA PASIEN GAWAT DARURAT OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN. 1–27.

Sakinatunnisa, S., & Alawiya, N. (2025). Legal Responsibility of Healthcare Facilities in the Management of Medical Emergencies. 4(2), 257–270.

Setiawan, D., Ilmu, M., Fakultas, H., Darul, U., Islamic, U., & Sudirman, C. (2025). Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan atas tindakan diskriminasi terhadap kegagalan pemulihan pada pasien.

Siregar, R. A. (2023). Hukum Kesehatan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=T0nfEAAAQBAJ

Sony, E., Rahayu, A. H., Yakub, Y., Bertholomeus, G. C., Z, Y. F., Sukma, M., Hasibuan, R. F., Yustrisia, L., M, A. N. F., Syahrin, M. A., & others. (2024). Hukum Kesehatan. CV. Gita Lentera. https://books.google.co.id/books?id=-MEYEQAAQBAJ

Susila, M. E., Hukum, F., Muhamadiyah, U., & Soularto, D. S. (1945). IMPLIKASI SOSIO YURIDIS TUNTUTAN PIDANA TERHADAP DOKTER IMPLICATION OF SURIOUS CRIMINAL JURIDIS IMPLICATIONS RELATED TO DOCTOR ALSO MEDICAL MALPRACTICS. 61 71.