Keadilan Distributif dan Ketimpangan Sosial dalam Kebijakan Kenaikan Tunjangan DPR

Main Article Content

Ailsa Nur Marslathifah
Asri Sukma Noer Rahayu
Sri Damayanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia dalam perspektif sosiologi hukum dan keadilan sosial. Kebijakan tersebut mencerminkan relasi kompleks antara hukum, kekuasaan, dan nilai moralitas publik. Dalam kerangka teori legitimasi kekuasaan Max Weber, hukum dipandang sebagai sarana yang dapat digunakan untuk mempertahankan otoritas kelompok berkuasa melalui rasionalitas legal-formal. Sementara itu, berdasarkan teori keadilan distributif John Rawls, kebijakan publik seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling lemah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data yang bersumber dari dokumen hukum, publikasi ilmiah, data statistik resmi, dan laporan media daring. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan DPR menimbulkan ketimpangan keadilan sosial karena lebih menguntungkan elite politik dibandingkan masyarakat umum. Selain itu, kebijakan tersebut memperlemah legitimasi hukum di mata publik dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Oleh karena itu, diperlukan paradigma kebijakan hukum yang lebih berpihak pada keadilan sosial dan nilai-nilai moral publik sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

Article Details

How to Cite
Keadilan Distributif dan Ketimpangan Sosial dalam Kebijakan Kenaikan Tunjangan DPR. (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 75-79. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/53
Section
Articles

How to Cite

Keadilan Distributif dan Ketimpangan Sosial dalam Kebijakan Kenaikan Tunjangan DPR. (2025). Equality: Law and Social, 1(2), 75-79. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/53

References

Faturohman Faturohman, Charles Frisheldy Nainggolan, and Rahmad Hidayat. 2024. “Analisis Keadilan Sosial Dalam Praktik Hukum Hak Terhadap Manusia.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1(3):207–15. doi:10.62383/demokrasi.v1i3.276.

Iqbal, M. Ali, and Wahyuni Pudjiastuti. 2011. KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP DPR DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA. Vol. 8.

Lexy J. Moleong. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. 32nd ed. PT Remaja Rosdakarya.

Suhardin, Yohanes. 2023. “FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM.”

Yunita, Irma, and Adil Mubarak. 2025. “Analisis Kognitif Persepsi Masyarakat Terhadap Kebijakan Kenaikan Retribusi Sampah Melalui Tagihan Pdam Kota Padang.” Politik Dan Humaniora 5(1):1–8. doi:10.53697/iso.v5i2.2776.

Bisnis.com. (2025, Januari 14). Sebagian masyarakat Indonesia masih hidup di bawah Rp21.000 per hari. Diakses dari https://www.bisnis.com/.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara dan Implementasi Value for Money. Jakarta: Kemenkeu RI.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2021). Survei nasional tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Diakses dari https://lipi.go.id

Universitas Internasional Batam (UIB). (2025). Laporan survei sosial-ekonomi masyarakat Indonesia pasca pandemi. Batam: UIB Press.