Urgensi Regulasi Perampasan Aset dalam Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Instrumen Pemberantasan Korupsi
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Tindak pidana ini tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik, mengganggu stabilitas politik, dan melemahkan struktur sosial. Salah satu aspek krusial dalam upaya memberantas korupsi adalah pemulihan aset negara akibat tindak pidana. Hal ini menjadi penting karena tanpa mekanisme yang efektif, para koruptor masih berpotensi menikmati hasil kejahatan mereka meskipun telah divonis bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset yang mengadopsi metode Perampasan Aset tanpa Pemidanaan dan pendekatan in rem sebagai sarana strategis dalam upaya memberantas korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menganalisis peraturan nasional, peraturan internasional (UNCAC), dan praktik Perampasan Aset tanpa Pemidanaan di negara lain seperti Swiss dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset dengan pendekatan Perampasan Aset tanpa Pemidanaan menawarkan solusi efektif dalam pemulihan aset negara, mengatasi keterbatasan mekanisme konvensional, dan menutup celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatan mereka. Secara keseluruhan, pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, dan memastikan pemulihan aset negara yang optimal.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdullah, F., Eddy, T., & Marlina. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) berdasarkan hukum Indonesia dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1), 19–30.
Adanan Siregar, A. B. (2017). Korupsi (Melacak term-term korupsi dalam Al-Qur’an). Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Arab, 3(2), 98–115. https://doi.org/10.30821/ihya.v3i2.1327
Atmasasmita, R. (2018). Sistem peradilan pidana kontemporer. Prenadamedia Group.
Aviva Khalila. (2023). Rejuvenasi KPK: Urgensi pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan pendekatan in rem dan tinjauan pendekatan serupa pada regulasi unexplained wealth di Australia. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/rejuvenasi-kpk-urgensi-pemberlakuan-rancangan-undang-undang-perampasan-aset-dengan-pendekatan-in-rem-dan-tinjauan-pendekatan-serupa-pada-regulasi-unexplained-wealth-di-australia/
Hamzah, A. (2019). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Rajawali Pers.
Kusumawardhani, N. Y., Firanti, A. T., & Mantaria, R. C. (2024). Perampasan aset tanpa pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. UNES Law Review, 6(4), 12390–12396. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muladi. (2015). Hak asasi manusia, politik, dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Pantoli, Z. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Strategi baru melawan korupsi dengan pendekatan in rem. Journal of Human and Education, 4(6), 1124–1132.
Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Pusat Edukasi Antikorupsi. (2025). Korupsi dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya
Romli Atmasasmita. (2020). Korupsi, good governance, dan penegakan hukum. Kencana.
Rizki Dwi Nugroho. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai wujud keadilan restoratif (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Sudarto, Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2017). Mekanisme perampasan aset dengan menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 5(1), 109–118. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352
United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). Estimating illicit financial flows resulting from drug trafficking and other transnational organized crimes. UNODC.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2012). Manual on non-conviction based confiscation. UNODC.
United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption. United Nations.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.