Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana PKH di Wilayah Kabupaten Blitar: Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Main Article Content

Okta Oliviani

Abstract

Program Keluarga Harapan (PKH). merupakan kebijakan bantuan sosial pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera melalui pemberian bantuan bersyarat. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti ketidaktransparanan pengelolaan, lemahnya pengawasaan, dan indikasi pemyimpangan dalam distribusi bantuan. Permasalahan tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak penerima manfaat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan PKH, faktor penyebab terjadinya penyimpangan, serta dampaknya terhadap penerima. Penlitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 12 kepala keluarga tidak menerima bantuan sembako selama lebih dari satu tahun, terdapat sembilan kali penyaluran yang tidak terealisasikan, serta empat kasus hilang hangus. Temuan ini menunjukan bahwa lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasaan menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan PKH. Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola program melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi, digitalisasi sistem penyaluran, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan guna mewujudkan distribusi bantuan sosial yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan

Article Details

How to Cite
Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana PKH di Wilayah Kabupaten Blitar: Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. (2026). Equality: Law and Social, 1(3), 117-124. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/413
Section
Articles

How to Cite

Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana PKH di Wilayah Kabupaten Blitar: Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. (2026). Equality: Law and Social, 1(3), 117-124. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/413

References

Barrientos, A., & Hulme, D. (2021). Social Protection and Poverty Reduction. World Development, 139, 105287.

Barrientos, A. (2021). Social Assistance in Developing Countries: Reform and Impact. Journal Of International Development, 33(5).

Fox, J. (2021). Transparency and Accountability in Social Protection Programs. Global Policy, 12(3).

Grindle, M. S. (2021). Governance Reform: The New Analytics of State Capacity. Governance, 34(2).

Hidayat, A., Pratiwi, R., & Nugroho, B. (2022). Implementation Challenges of Conditional Cash Transfer Programs in Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 19(2).

Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kemensos Ri.

Majid, A., & Zaerudin, Z. (2023). Transparansi Pengelolaan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Buton Selatan. Urnal Romotif Reventif, 6(1), 164-175. Https://Doi.Org/10.47650/Jpp.V6i1.

Mansuri, G., & Rao, V. (2022). Community Monitoring and Governance Accountability. Journal Of Development Studies, 58(4).

Nabil, M. (2023). Analisis Efektivitas Program Blt (Bantuan Langsung Tunai) Dan PKH (Program Keluarga Harapan) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Di Desa Lamgugob) (Doctoral Dissertation, Uin Ar-Raniry).

Novia. (2022). Analisis Pengaruh Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Kota Magelang Tahun 2020. Directory Journal of Economic. Vol 3 No 1.

Nurman. (2022). Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vol. 16. No 2

Oecd. (2021). Social Protection and Inclusive Growth. Oecd Publishing.

Pangulu, D., Laba, A., & Moonti, R. M. (2025). Peran Hukum dalam Pemberantasan Kemiskinan: Studi Terhadap Kebijakan Dan Implementasi Program Pemerintah. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2).

Rahayu, S., & Wibowo, A. (2023). Effectiveness Of Conditional Cash Transfer Programs in Indonesia. Journal Of Social Policy and Administration, 57(4).

Risyanti, C. N. U. R., Akuntansi, P. S., Bisnis, F., Pendidikan, H. D. A. N., & Putra, U. N. (2024). Pungutan Dana Pkh Dari Perspektif Syariah (Studi Kualitatif Di Kecamatan Cireunghas) Skripsi.

Sofianto, A., Tengah, P. J., & Tengah, J. (2020). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Di Provinsi Jawa Tengah.

Suardi. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Serang: Cv. Aa. Rizky

Pangulu, D., Laba, A., & Moonti, R. M. (2025). Peran Hukum Dalam Pemberantasan Kemiskinan: Studi Terhadap Kebijakan dan Implementasi Program Pemerintah. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2).

Risyanti, C. N. U. R., Akuntansi, P. S., Bisnis, F., Pendidikan, H. D. A. N., & Putra, U. N. (2024). Pungutan Dana Pkh Dari Perspektif Syariah (Studi Kualitatif Di Kecamatan Cireunghas) Skripsi.

Susilwati, I. (2020). Efektivitas Pengelolaan Program Keluarga Harapan (PKH) Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Miskin pada Skripsi Oleh: Monika Yuliani.

Yulianti. (2024). Bentuk-Bentuk Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Di Indonesia. Journal Of Science and Sosial Rescarch. Vol 7, No 4.

Yulianti, S. (2024). Governance Issues in the Implementation of Social Assistance Programs in Indonesia. Journal Of Social Welfare Studies, 8(2).