Konsep Kepemimpinan dalam Perspektif Siyasah: Urgensi, Ketaatan dan Kriteria Pemimpin

Main Article Content

Muhammad Ilyas
Nur Rahmah

Abstract

Keberadaan pemimpin sebagai kebutuhan yang bersifat fundamental dalam menjaga stabilitas umat dan menegakkan syariat perlu mendapatkan perhatian untuk keberlangsungan sebuah sistem manajemen. Selain itu ketaatan terhadap pemimpin yang dibatasi oleh kepatuhan pada hukum Allah dan prinsip keadilan juga perlu dikemukan agar diperoleh pemimpin yang amanah. Artikel ini membahas konsep kepemimpinan dalam perspektif siyāsah Islam dengan menelaah berbagai istilah kepemimpinan seperti khalīfah, ūlī al-amr, imām, sulṭān, dan malik yang menggambarkan dimensi moral, spiritual, dan politis dari peran kepala negara dalam Islam. Dalam artikel ini juga dikemukakan beberapa kriteria ideal seorang pemimpin menurut para ulama klasik dan kontemporer serta perdebatan mengenai kepemimpinan non-Muslim dalam masyarakat plural. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat integral, menuntut keseimbangan antara kompetensi keagamaan, integritas moral, serta komitmen terhadap maṣlaḥah umat. Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam bukan hanya figur administratif, tetapi juga penjaga nilai-nilai ilāhiyyah dan sosial.

Article Details

How to Cite
Konsep Kepemimpinan dalam Perspektif Siyasah: Urgensi, Ketaatan dan Kriteria Pemimpin. (2025). Equality: Law and Social, 1(1), 1-11. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/4
Section
Articles
Author Biography

Muhammad Ilyas, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Program Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

How to Cite

Konsep Kepemimpinan dalam Perspektif Siyasah: Urgensi, Ketaatan dan Kriteria Pemimpin. (2025). Equality: Law and Social, 1(1), 1-11. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/4

References

Adan, H. Y. (2018). Siyasah dan jinayah dalam bingkai syari’ah (Ed. 1, Cet. 1 B). Adnin Foundation Diana, I. N. (2021). Kepemimpinan Islami. UIN-Maliki Press.

Herlambang, S. (2018). Pemimpin dan kepemimpinan dalam Al-Qur'an: Sebuah kajian hermeneutika (Meluruskan salah paham tentang memilih, mematuhi, dan mema’zulkan pemimpin). AYUNINDYA Mitra Penulisan dan Penerbitan.Publisher.

Al Farizi, M. (2016). Pemimpin Non Muslim dalam Pandangan Islam. Al Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 10(1).

Bay, K. (2011). Pengertian ulil amri dalam Al-Qur’an dan implementasinya dalam masyarakat Muslim. Jurnal Ushuluddin, 17(1), 115–129.

Chotban, S. (2020). Hukum memilih pemimpin non Muslim dalam syariah Islam. Angaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(2), 317–341.

Edo Prasetya, E., Yono, & Sutisna. (2021). Kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Imam al Mawardi (Kajian literatur kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah). DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 19(1), 43–56.

Ghozali, A. M., & Acim, S. A. (2021). Kriteria pemimpin dalam perspektif hadits. Istinbâth: Jurnal of Islamic Law, 17(1), 1–258.

Kholilah, I. (2016). Urgensi kepemimpinan dalam Islam. An-Nidhom (Jurnal Manajemen Pendidikan Islam), 1(1), 117–129.

Nurhalim, M., Saputra, M. Z. A., Ningsih, N. S., Amirullah, Musli, & Jamrizal. (2023). Konsep kepemimpinan: Pengertian, peran, urgensi dan profil kepemimpinan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2070–2076.

Ningrum, H., Albaihaqi, S. Y., & Maulana, M. D. (2022). Dasar kepemimpinan dalam Islam: Urgensi kepemimpinan ideal untuk mencapai kemakmuran bangsa. Al Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 10(2), 120–126.

Raihan. (2015). Konsep kepemimpinan di dalam masyarakat Islam. Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 22(31), 13–26.

Rodin, D. (2017). Kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Al Qur’an. Mutawâtir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, 7(1), 24–49.

Yuliati, P., Qardlawi, M. Y., & Wulandari, M. (2022). Pendekatan Ma’na Cum Maghza tentang pemimpin non Muslim (Analisis terhadap Al Maidah: 51). Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Al Qur’an, 3(2), 1–10.

Zulkifli. (2023). Konsep ketaatan kepada ulu al amr (Analisis hadis riwayat Bukhari No. 7056 dan hadis riwayat Muslim No. 1709). Dirayah: Jurnal Ilmu Hadis, 4(1), 12–21.