Dinamika Perkawinan Virtual di Era Digital Serta Implikasinya terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas dan keabsahan perkawinan virtual dalam perspektif hukum positif di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan peraturan terkait lainnya dan menganalisis yang memberlakukan hukum dari pelaksanaan perkawinan virtual terhadap memberikan hak dan kewajiban suami istri, serta bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan dalam konteks ini. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis untuk mengkaji hukum perkawinan virtual, menganalisis regulasi, dan mencari solusi keadilannya. Hasil penelitian Perkawinan virtual menimbulkan tantangan hukum terkait validitas dan keabsahannya dalam hukum positif Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 1 Tahun 2019, kehadiran fisik, pencatatan resmi, dan pemenuhan syarat agama menjadi kunci keabsahan perkawinan. Perkawinan virtual sulit memenuhi syarat-syarat ini, terutama dalam hal kehadiran fisik dan pencatatan. Meski teknologi memungkinkan komunikasi real-time, kehadiran virtual belum sepenuhnya diakui menggantikan kehadiran fisik. Tanpa pencatatan resmi, perkawinan tidak diakui secara hukum, berisiko merugikan hak-hak pasangan, terutama perempuan dan anak. Perlindungan hukum memerlukan regulasi komprehensif, termasuk verifikasi identitas digital dan mekanisme pencatatan adaptif. Reformasi hukum harus dilakukan hati-hati untuk memastikan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Ahmad Sarwat, Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2015.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Khoirul Anam, Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Universitas Tulungagung Press, Tulungagung, 2021.
Mediya Rafeldi, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan Penyelenggaraan Haji, Alika, Jakarta, 2016
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Penerbit Universitas Brawijaya Press, Malang, 2018.
Rachmani Puspitadewi, Hukum Perkawinan di Indonesia, UNPAR Press, Bandung, 2008.
Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat, UNISSULA Press, Semarang, 2016.
Referensi dari jurnal ilmiah:
Khoirul Anam, "Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia: Komparasi KUH Perdata dengan Kompilasi Hukum Islam", Jurnal Yustitia, Universitas Tulungagung, Tulungagung, Vol. 3, No. 1, 2021, [https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/214/197]
Santoso, "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat", Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, IAIN Kudus, Kudus, Vol. 7, No. 2, 2016, [https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/download/2162/1790]