Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009
Main Article Content
Abstract
Ketahanan pangan nasional Indonesia menghadapi ancaman serius akibat laju alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang masif untuk sektor non-pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta sinkronisasi kebijakan perlindungan lahan dengan pembangunan daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan masih belum optimal. Meskipun UU No. 41 Tahun 2009 telah mengatur sanksi administratif dan pidana yang berat, terdapat kesenjangan lebar antara norma hukum (das sollen) dan realitas lapangan (das sein). Lemahnya implementasi ini disebabkan oleh hambatan struktural seperti tekanan pembangunan ekonomi, konflik kepentingan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kurangnya koordinasi antar-instansi, serta rendahnya komitmen politik di tingkat lokal. Akibatnya, sanksi yang ada gagal memberikan efek jera (deterrent effect) yang signifikan karena rasionalitas ekonomi pelaku lebih mengutamakan keuntungan finansial daripada risiko hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi data spasial yang real-time, penguatan penegakan hukum terpadu, serta pemberian insentif yang nyata bagi petani untuk menekan laju konversi lahan.