Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia: Telaah Yuridis atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Konflik Kepentingan

Main Article Content

Dedi Mulyadi
Mohammad Irvanul Farraz
Sani San Zein
Cep Hidayat
Nurul Lestari

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga supremasinya yang harus menjunjung asas independensi dan imparsialitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam menjamin kepastian hukum, serta mengevaluasi pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi, khususnya terkait isu konflik kepentingan dan etika hakim konstitusi.  Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memicu kontroversi besar karena dianggap mengubah norma hukum secara substantif (menjadi positive legislator) dan menyimpang dari yurisprudensi sebelumnya. Meskipun secara formal memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, efektivitas putusan ini secara substantif dinilai problematis akibat rendahnya legitimasi publik dan adanya dugaan kuat konflik kepentingan dalam proses pengambilannya.  Hasil kajian menyimpulkan bahwa putusan tersebut berpotensi melemahkan fungsi MK sebagai guardian of the constitution dan menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, penegakan kode etik yang konsisten, serta peningkatan transparansi guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Article Details

Section
Articles