Melampaui Stigma “Oknum”: Dekonstruksi Relasi Kuasa dan Amplifikasi Media menuju Pesantren Ramah Anak dalam Bingkai Undang-undang TPKS

Main Article Content

Moch Syaiful Ridwan
Holifaturrohmah

Abstract

Kekerasan seksual di lingkumgam pesantren seringkali tereduksi oleh penggunaan label “oknum” yang berfungsi untuk melokalisir kesalahan individu dan melindungi reputasi institusi. Fenomena ini mengakibatkan mayoritas kasus tetap tersembunyi akibat ketimpangan relasi kuasa yang ekstren antara pendidik dan santri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dekonstruksi stigma “oknum” melalui transparansi manajemen dan penegakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang membedah kasus kekerasan seksual berskala besar di Agam, Bangkalan, dan Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola penanganan  kasus di Pesantren cenderung bersifat reaktif terhadap tekanan media, sehingga melahirkan fenomena “No Viral No Justice”. Hal ini membeuktikan kegagalan system pengawasan internal dalam mendeteksi kekerasan oleh pemegang otoritas spiritual. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa mewujudkan Pesantren Ramah Anak memerlukan transformasi radikal dari budaya organisasi yang tertutup menjadi institusi yang transparan. Penegakan hak korban sesuai UU TPKS harus siintegrasikan ke dalam system operasional pesantren agar keadilan tidak labi bergantung para viralitas media massa,

Article Details

Section
Articles