Gagal Bayar Paylater Sebagai Bentuk Wanprestasi Modern Ditinjau dari KUHPerdata dan Peraturan OJK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena gagal bayar pada layanan paylater sebagai manifestasi wanprestasi dalam konteks hukum modern, dengan menelaah perspektif hukum perdata Indonesia serta pengaturan oleh otoritas jasa keuangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan berbagai regulasi terkait sektor keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penyedia layanan paylater dan pengguna memenuhi unsur perikatan yang sah, sehingga ketidakmampuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Di sisi lain, meskipun regulasi otoritas jasa keuangan telah mengatur prinsip perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko, masih ditemukan kekosongan norma dalam aspek penegakan hukum terhadap debitur yang mengalami gagal bayar. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya integrasi dan harmonisasi antara ketentuan hukum perdata dengan regulasi keuangan digital guna menjamin kepastian hukum serta keseimbangan perlindungan bagi para pihak.