Implikasi Yuridis Fenomena Kohabitasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia terhadap Keabsahan Perkawinan

Main Article Content

Faisal Afda'u
Husnia Hilmi Wahyuni
Ridho Sa'dillah Ahmad

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis fenomena kohabitasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia terhadap keabsahan perkawinan. Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah telah menjadi perhatian serius dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap norma hukum pidana baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi melalui Pasal 412 KUHPidana Nasional bertujuan melindungi institusi perkawinan namun menimbulkan tantangan terhadap ruang privasi warga negara. Keabsahan perkawinan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan sementara hukum pidana baru berfungsi sebagai sarana preventif sosial. Simpulan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi antara nilai moralitas publik dan perlindungan hak asasi manusia dalam implementasi hukum. Kebijakan kriminalisasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas hukum keluarga yang sudah mapan.

Article Details

Section
Articles