Kajian Normatif tentang Struktur Peradilan dan Kewenangan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Main Article Content

Naufal Rahmadika Putra
M. Farrel Al Ghifari
Olyvia Ramadhani Putri
Moulyta Elgi Trinanda

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara normatif struktur peradilan dan kewenangan hakim dalam hukum acara perdata di Indonesia. Sistem peradilan perdata Indonesia dibangun di atas empat tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, yang masing-masing memiliki kompetensi absolut dan relatif yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Hakim sebagai organ utama peradilan diberikan kewenangan luas yang bersumber dari Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), dan peraturan perundang-undangan derivatif lainnya. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan konseptual conceptual approach, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan hakim perdata tidak bersifat absolut melainkan dibatasi oleh asas ultra petita, asas audi alteram partem, serta prinsip-prinsip kemandirian yudisial yang dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini juga mengidentifikasi problematika struktural, khususnya tumpang-tindih kompetensi antar lembaga peradilan dan lemahnya implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam praktik. Rekomendasi yang diajukan mencakup harmonisasi regulasi hukum acara dan penguatan mekanisme pengawasan yudisial.

Article Details

Section
Articles