Tanggung Jawab Perdata Pelaku Video Call Sexsual (VCS) Berdasarkan KUHPerdata

Main Article Content

Darma Putra Nasution

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perdata terhadap pelaku Video Call Seksual yang menimbulkan kerugian bagi korban dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Fenomena Video Call Seksual berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang mempengaruhi pola interaksi masyarakat di era digital. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriil seperti tekanan psikologis, rusaknya reputasi sosial, serta gangguan kehidupan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Video Call Seksual yang merugikan korban dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian kepada korban. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perdata dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan digital serta memperkuat kepastian hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Article Details

Section
Articles