Model Med-Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dan Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan perusahaan merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang efektif, adil, dan berkeadilan. Dalam praktiknya, perselisihan dapat berkaitan dengan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antarserikat dalam satu perusahaan. Artikel ini membahas model med-arbitrase (med-arb) sebagai combined process dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan kajian normatif dan literatur hukum ketenagakerjaan. Med-arb menggabungkan dua tahapan, yakni mediasi untuk mendorong tercapainya kesepakatan secara musyawarah, dan arbitrase sebagai tahap lanjutan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Pembahasan menunjukkan bahwa med-arbitrase menawarkan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan proses litigasi di pengadilan, serta memberikan kepastian hukum melalui putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, model ini berpotensi menjaga hubungan baik para pihak karena tetap mengedepankan dialog pada tahap awal. Namun, penerapannya masih menghadapi keterbatasan berupa kebutuhan persetujuan para pihak, potensi konflik peran mediator-arbiter, serta belum adanya pengaturan teknis yang rinci dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman implementatif agar med-arb dapat dioptimalkan dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.