Penguatan DPD RI sebagai Representasi Daerah: Telaah Kritis Keterbatasan Kewenangan dalam UUD 1945
Main Article Content
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dibentuk untuk merepresentasikan kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, pengaturan kewenangannya dalam UUD 1945 masih terbatas, terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga belum mencerminkan sistem bikameralisme yang efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis keterbatasan kewenangan DPD RI serta urgensi penguatannya sebagai representasi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya peran DPD RI bersumber dari desain konstitusional UUD 1945 yang menempatkannya dalam posisi subordinatif terhadap DPR. Oleh karena itu, diperlukan revisi UUD 1945 guna memperkuat peran DPD RI dan mewujudkan representasi daerah yang lebih efektif dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.