Dinamika Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Perspektif Konstitusi Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa implikasi signifikan terhadap dinamika hubungan antar lembaga negara. Relasi antar lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta lembaga negara independen mengalami transformasi yang ditandai oleh penguatan prinsip konstitusional, pemisahan kekuasaan, dan mekanisme checks and balances. Penelitian ini membahas bagaimana hubungan antar lembaga negara terbentuk, berlangsung, dan berkembang dalam perspektif konstitusi Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi harmonisasi maupun potensi konflik antar lembaga negara dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penguatan fungsi lembaga negara pasca amandemen telah menghasilkan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, namun tetap menyisakan persoalan tumpang tindih kewenangan, fragmentasi institusional, serta perbedaan penafsiran konstitusional yang berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme koordinasi konstitusional serta interpretasi hukum yang konsisten untuk memperkuat prinsip negara hukum dan memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka konstitusi Indonesia.