Sanksi Hukum Karya Ilmiah yang Dihasilkan melalui Artificial Intelligence (AI) dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Hak Cipta
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum terhadap karya ilmiah yang dihasilkan melalui Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya AI generatif bekerja dengan mengumpulkan dan mempelajari jutaan data dari internet sebagai dataset yang sering kali berasal dari karya ilmiah, artikel, gambar, maupun karya digital lain yang telah dilindungi hak cipta. Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan AI dalam penyusunan karya ilmiah berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta, plagiarisme, serta perbuatan melawan hukum apabila hasil karya tersebut mengambil atau menggunakan karya pihak lain tanpa izin yang sah. Dalam perspektif KUHPerdata, pengguna AI dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata apabila perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi administratif, gugatan ganti rugi, serta sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta. Sehingga, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penggunaan AI dalam dunia akademik.