Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam upaya pemberantasan korupsi, keberadaan whistleblower memiliki peran penting sebagai pihak yang memberikan informasi mengenai terjadinya tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, whistleblower sering menghadapi berbagai ancaman, tekanan, intimidasi, hingga kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower tindak pidana korupsi di Indonesia serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap whistleblower telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Akan tetapi, implementasi perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena masih terdapat kelemahan dalam koordinasi antar lembaga, minimnya jaminan keamanan, serta kurangnya kepastian hukum bagi pelapor. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kesadaran masyarakat agar perlindungan terhadap whistleblower dapat terlaksana secara efektif.