Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 terhadap Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Main Article Content

Atasa Tarisah
Dedi Mulyadi
Sevila Azka Monica
Wanda Huzaipah
Nabil Musyafa
Pusfa Januwati

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu hukum yang menimbulkan perdebatan, khususnya terkait aspek keabsahan dan pencatatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 terhadap status hukum perkawinan beda agama serta kepastian hukum dalam proses pencatatannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan kembali bahwa keabsahan suatu perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Dalam hal ini, negara hanya memiliki peran administratif, yaitu melakukan pencatatan terhadap perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama. Secara prinsipil perkawinan beda agama tidak dapat diakui maupun dicatatkan secara hukum di Indonesia. Dalam praktik peradilan masih terdapat perbedaan penafsiran, yang kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum secara normatif, meskipun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dalam masyarakat yang bersifat pluralistic.

Article Details

Section
Articles