Analisis Yuridis Sinkronisasi Norma Kekerasan Seksual Sesama Jenis antara UU TPKS dan KUHP Baru: Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban
Main Article Content
Abstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai pergeseran paradigma dari delik kesusilaan menjadi perlindungan integritas pribadi yang netral gender, termasuk bagi korban sesama jenis. Namun, implementasinya menghadapi tantangan sinkronisasi horizontal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelarasan norma antara UU TPKS dan KUHP Baru guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual sesama jenis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif melalui studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan adanya ambiguitas pembeda dan tumpang tindih norma antara frasa "Pelecehan Seksual Fisik" dalam UU TPKS dan "Perbuatan Cabul" dalam KUHP Baru. Ketidakpastian ini memicu dualisme tafsir oleh aparat penegak hukum yang berisiko menjebak korban pada penghakiman moral (victim blaming) serta merampas hak prosedural korban, seperti hak restitusi wajib dan pendekatan Trauma-Informed Care. Guna mengaktualisasikan asas lex specialis derogat legi generali, diperlukan intervensi kebijakan berupa penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk unifikasi pandangan hakim dan Pedoman Penuntutan Kejaksaan Agung guna mewajibkan penggunaan UU TPKS sebagai dakwaan primer.