Kriminalisasi Kritik melalui Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat

Main Article Content

Gunadi
Izdiharrudin
Karin Lumban Tobing

Abstract

Perkembangan media sosial telah membuka ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah, lembaga, maupun individu. Namun, penggunaan media sosial sebagai sarana ekspresi juga memunculkan fenomena kriminalisasi kritik melalui penerapan berbagai ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kriminalisasi kritik di media sosial dalam perspektif kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kritik sering terjadi akibat penafsiran yang luas terhadap ketentuan hukum, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi ini menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara bebas di ruang digital. Dalam perspektif kebebasan berpendapat, pembatasan terhadap kritik seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.Diperlukan penegakan hukum yang lebih adil serta reformulasi norma hukum agar tidak menjadi alat pembungkaman kritik di media sosial.

Article Details

Section
Articles