Analisis Yuridis Pembuktian Digital dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Indonesia

Main Article Content

Nur Intan Ramadani
Hilman Nur

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan kekerasan seksual berbasis digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan alat bukti elektronik serta penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan pembaruan penting dengan mengakui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan memperluas alat bukti, termasuk informasi dan dokumen elektronik. Alat bukti elektronik memiliki peran krusial dalam pembuktian perkara, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti belum adanya standar teknis yang seragam, risiko manipulasi data, serta kompleksitas chain of custody. Selain itu, diperlukan penerapan asas lex specialis systematis untuk menentukan dasar hukum yang paling tepat antara UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Kesimpulannya, UU TPKS telah memperkuat perlindungan hukum bagi korban, namun masih diperlukan penguatan teknis, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kolaborasi lintas lembaga agar penegakan hukum lebih efektif.

Article Details

Section
Articles