Kajian Normatif terhadap Penyebaran Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Main Article Content

M Faza Aldiyaksa
Hilman Nur

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mempermudah penyebaran informasi melalui platform media sosial, namun sekaligus memicu maraknya hoaks dan disinformasi yang berdampak negatif terhadap ketertiban sosial, stabilitas nasional, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap perbuatan penyebaran hoaks dan disinformasi pada platform media sosial, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum bagi pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam menanggulangi penyebaran hoaks, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaku penyebaran hoaks dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 45A UU ITE, atau hingga 10 tahun penjara apabila perbuatannya menimbulkan keonaran di masyarakat. Penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam membedakan hoaks dengan kritik dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penanggulangan hoaks memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan upaya represif melalui sanksi pidana dan upaya preventif melalui peningkatan literasi digital, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Article Details

Section
Articles