Analisis Yuridis Kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Main Article Content

Amalia Siti Nurrohmah
Hilman Nur

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko kebocoran data pribadi di era digital, khususnya pada kasus kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2024 yang berdampak pada terganggunya layanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, mengkaji pertanggungjawaban hukum pemerintah sebagai pengendali data, serta menilai implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, khususnya terkait mekanisme pengawasan, sanksi, dan ganti rugi bagi korban kebocoran data. Kasus PDNS mengindikasikan adanya kelemahan sistem keamanan serta belum optimalnya akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menemukan adanya kekosongan pengaturan yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban negara dalam insiden kebocoran data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan, kejelasan mekanisme pertanggungjawaban, serta pembentukan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin perlindungan data pribadi dan memulihkan kepercayaan publik.

Article Details

How to Cite
Analisis Yuridis Kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 239-245. https://doi.org/10.66618/grhtvt06
Section
Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 239-245. https://doi.org/10.66618/grhtvt06

References

Asthi, M., Ari, S., Hakim, A., & Baihaqy, A. (2025). Analisa Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional ( PDN ). 4(156), 31–37. https://www.ejournal-kumhamdiy.com/wicarana/article/view/167/43

Dinata, B. M. (2026). Implementasi Hak Subjek Data dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Tantangan dan Efektivitas. 08(1), 446–453. https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/view/5080/5838

Gabriel, A. (2024). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Dalam Kasus Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara (Pdns) Dalam Perspektif Hukum Pidana. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 3, 18–26. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/snhp/article/view/4239/2706

Karnedi, G., & Alam, G. R. (2025). El-Mujtama : Jurnal Pengabdian Masyarakat El-Mujtama : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 5(3), 610–622. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v5i3.8549

Mamonto, D. F. (2022). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56215

Ongkowiguno, C. M., & Marsal, I. (2025). Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 1321–1326. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1851/1013

Puannandini, D. A., Faridl, F., Auliya, S., & Buwana, N. (2026). Tanggung Jawab Hukum Negara atas Kebocoran Data Publik di Era Interkoneksi Digital Nasional : Analisis Kasus Serangan Siber PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital. 10, 3627–3635. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/36643/23305

Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2025). Keamanan Online dalam Media Sosial : Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital ( Studi Kasus Desa Jurnal Pengabdian Nasional ( JPN ) Indonesia. 6(1), 38–52. https://journal.stmiki.ac.id/index.php/jpni/article/view/1097/834

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 75. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793

Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Juni, B., Gulo, S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi terkait UU No. 27 Tahun 2022. 1(3), 147–148. https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/view/28615/17126

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2024). Menjaga Privasi di Era Digital:Perlindungan DataPribadi di Indonesia. 1. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4484/1337

Tommy, S., Irwan, M., & Nasution, P. (2025). EVALUASI MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN SIBER PADA INFRASTRUKTUR DIGITAL PEMERINTAH : STUDI KASUS PUSAT DATA NASIONAL ( PDN ) Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara I . Pendahuluan Dalam era transformasi dig. 04(01), 1–26. https://jurnalgrahakirana.ac.id/index.php/JMEB/article/view/104/73#