Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM

Main Article Content

Tanisha Jahida
Hilman Nur

Abstract

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya perdagangan digital melalui platform marketplace, yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan kerugian ekonomi konsumen. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan serta belum jelasnya pertanggungjawaban hukum dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban peredaran kosmetik ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengkaji tantangan perlindungan dalam konteks perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur perlindungan melalui hak atas keamanan, informasi, dan ganti rugi, baik secara preventif maupun represif. Namun demikian, terdapat kesenjangan implementasi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum adanya pengaturan yang tegas mengenai tanggung jawab penyelenggara marketplace. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, khususnya dalam memperjelas tanggung jawab platform digital guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen.

Article Details

How to Cite
Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 232-238. https://doi.org/10.66618/qc389350
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 232-238. https://doi.org/10.66618/qc389350

References

Angie, & Amad Sudiro. (2024). Perlindungan Hukum Korban atas Tindakan Perdagangan Kosmetik Ilegal oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 366–372. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3099

Dzaky Luqyana Fauzi, & Suraji Suraji. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Produk Kosmetik Ilegal. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 243–250. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i3.875

Jaya, F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 22–1.

Julio Trisaputra. (2025, December 10). Temuan Tautan Penjualan Kosmetik Ilegal Naik Dua Kali Lipat Sepanjang 2025. Tvonenews.Com. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/396736-berita-foto-temuan-tautan-penjualan-kosmetik-ilegal-naik-dua-kali-lipat-sepanjang-2025

Navisha, N., Putri, R., Maylianita, M., Salsabila, Z., Handayani, L. A., Harimurti, W., Hukum, F., Madura, U. T., Kesehatan, U., Ilegal, K., Protection, L., & Cosmetics, I. (2025). Global Research and Innovation Journal (GREAT) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK LAMEILA YANG BELUM TERDAFTAR BPOM PADA E-COMMERCE SHOPEE Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifik. 1, 2295–2303.

Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. 2, 188–200.

Putu, N., Putri, C., Januarsa, K., & Sudharma, A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Denpasar. 26, 164–174. https://doi.org/10.38043/Perlindungan

R.Panuluh, R., Akbar, M., & Munandar, R. (2026). Jurnal Kajian Hukum Publik Jurnal Kajian Hukum Publik. 7(1), 25–35.

Rastiawaty, I. A. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL: PERSPEKTIF TEORI. 8(1), 19–35.

Rhey A. Karinda, Anna S. Wahongan, K. Y. U. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM BISNIS PEMBIAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999. VIII(4), 47–57.

Setiady, T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELANGGARAN KETENTUAN LABEL PANGAN YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2(8), 306–312.

Susanto, I., Meilia, M., & Anisa, D. (2019). Persaingan usaha tidak sehat di Indonesia menurut hukum ekonomi islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 3(2), 80-101.

Turnip, M., Hukum, S. I., Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Situs Belanja Atas Transaksi Jual Beli Secara Online Legal Protection for Consumers Who Suffers Losses in Online Shopping Transactions. 5(1), 451–468.

Vera Wheny Setijawati Soemarwi, Y. R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK PALSU BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN BPOM NOMOR 23 TAHUN 2019. 5(1), 97–110.