Rangkap Jabatan Anggota DPRD: Implikasi Hukum, Etika, dan Kinerja
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi hukum, etika, dan kinerja dari rangkap jabatan dalam DPRD. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini mengeksplorasi peraturan perundang-undangan yang relevan dan dilengkapi dengan studi kasus dari beberapa daerah yang dilaporkan oleh media dan pemantauan masyarakat sipil. Temuan menunjukkan bahwa rangkap jabatan melemahkan integritas lembaga legislatif daerah, mengurangi efektivitas pengawasan terhadap cabang eksekutif, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari perspektif etika, praktik ini mengurangi kepercayaan publik terhadap DPRD dan semakin merusak reputasi partai politik yang mendukung anggota tersebut. Dari perspektif kinerja, anggota DPRD yang merangkap jabatan seringkali tidak mampu menjalankan tugas representatif dan legislatifnya secara optimal karena perhatian yang terbagi dan prioritas yang saling bertentangan. Selain itu, penelitian ini menyoroti kelemahan mekanisme penegakan oleh Badan Kehormatan DPRD dan kurangnya pengawasan eksternal yang efektif sebagai faktor utama yang memungkinkan berlanjutnya praktik rangkap jabatan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas dan independensi Badan Kehormatan, serta mendorong keterlibatan masyarakat sipil yang lebih besar dalam memantau dan melaporkan praktik tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme checks and balances, menegakkan tata kelola yang beretika, dan menjaga peran DPRD sebagai pilar demokrasi daerah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Detik.com. (2021). Anggota DPRD Manggarai tercatat juga sebagai kepala desa. Diakses dari: https://www.detik.com/
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). (2019). Pengawasan DPRD dan risiko konflik kepentingan. Jakarta: FITRA.
Hadjon, P. M. (2007). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, N. (2012). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2020). Laporan tahunan: Konflik kepentingan di Lembaga legislatif daerah. Jakarta: ICW. Diakses dari: https://www.antikorupsi.org/
Kompas.com. (2019). Anggota DPRD Belu diduga rangkap jabatan sebagai pengurus yayasan. Diakses dari:https://www.kompas.com/
Mahmud, A. (2018). Etika dan integritas anggota legislatif dalam perspektif good governance. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 45–62. https://doi.org/10.1234/jih.v15i2.2018
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD (bervariasi tiap daerah).
Rakhmat, H. (2020). Konflik kepentingan dalam lembaga legislatif daerah: Analisis terhadap praktik rangkap jabatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 33–56. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2480
Riauonline.co.id. (2020). Rangkap jabatan DPRD Riau jadi komisaris perusahaan. Diakses dari: https://www.riauonline.co.id/
Santoso, B. (2019). Efektivitas badan kehormatan DPRD dalam menegakkan kode etik. Jurnal Konstitusi, 16(3), 511–530. https://doi.org/10.31078/jk1635
Siregar, M. A. (2021). Konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 77–92. https://doi.org/10.20476/jap.v18i1.2021
Situmorang, V. M. (2017). Pengawasan legislatif terhadap eksekutif di daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(2), 101–115. https://doi.org/10.14710/jip.v9i2.2017
Suharto, E. (2019). Good governance dan etika publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Governance, 10(1), 1–14. https://doi.org/10.31506/jg.v10i1.2019
Tempo.co. (2020). Rangkap jabatan anggota DPRD Maluku Tengah disorot. Diakses dari: https://www.tempo.co/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.