Analisis Unsur-Unsur Hukum Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pegawai Bank BUMN di Kabupaten Cirebon

Main Article Content

Desna Rahmatika

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) bagi terjadinya TPPU. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta unsur TPPU yang ditandai dengan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan hukum khusus dalam pemberantasan korupsi dan TPPU dapat diterapkan secara kumulatif. Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kedua tindak pidana tersebut secara bersamaan.

Article Details

How to Cite
Analisis Unsur-Unsur Hukum Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pegawai Bank BUMN di Kabupaten Cirebon. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 246-253. https://doi.org/10.66618/4tp1ke75
Section
Articles

How to Cite

Analisis Unsur-Unsur Hukum Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pegawai Bank BUMN di Kabupaten Cirebon. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 246-253. https://doi.org/10.66618/4tp1ke75

References

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017)

Agung Pranoto. (2025). Loan Black Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 49.

Amelya Putri Ryzkita & Bunga Restu Ningsih. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 134.

Andin Dwi Safitri. (2025). Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Jurnal Yudicialy, 14 (01), 38.

Aryo fadilan. (2020). Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Postitum, 5(2),15.

Brian Sairado Purba dan Sigit Suseno (2024). Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pindana Korupsi Oleh Pejabat Administrasi Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Jurnal Ilmiah galuh Justisi, 12(2), 295.

Dedi Izkandar, Zulbaidah, dll. (2024). Perkebangan Teori dan Pengerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Muldisiplin, 1(3), 298.

Herman, Jurmadin, dll. (2024). Peran Locus dan Tempus Delicti dalam Menentukan Kompetensi Pengadilan Pada Kasus Kejahatan Siber. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 392.

Indah Sari. (2024). Perkembangan teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 1(3), 68.

Wijaya Kesuma, Rafi Faalid, Dkk. (2025). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Koperasi (Coporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(1), 2090.

Kornelius Benuf. (2020). Metode Penelitian Hukum Sebangai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7 (1), 25.

M. Ilham Wira Pratama. (2022). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencusian Uang (Presfektiv Economic Analysis of Law). Indonesion Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(1), 13.

Muhammad Fatailah Akbar. (2015). Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidanan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. E-Jurnal Unair. 2(2), 88.

Muhammad Zainudin & Aisyah Dinda. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 119.

Rayhana dan Tri Endang Kumala sari. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang Presfetif Hukum Pidana dan Perkembangan Tenologi. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3), 352.

Riyadah. (2023). Pengaturan dan Penegakan Hukum Bagi Tindak Pidana Whait Collor Crime. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 6.

Yose Sitompul dan Roida Nabban. (2026). Analisis Yuridis Tentang Unsur-Untur Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yang Dilakukan Oleh Jaksa Dalam Praktik Peradilan. Journal of Administrative and Social Science, 7(1), 225.

Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3195 K/Pid.Sus/2019 (Kasus Koperasi Pandawa).

Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 912 K/Pid.Sus/2013 tentang Pencucian Uang dari Hasil Korupsi.

Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 912 K/Pid.Sus/2013.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.