Peran Meme sebagai Instrumen Opini di Media Sosial dalam Membentuk Persepsi dan Respons Publik terhadap Kasus Korupsi di Indonesia

Main Article Content

Laila Himmatul Fajriyah

Abstract

Era digital telah mengubah media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi mengenai isu politik, sosial, dan hukum, termasuk korupsi yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi tidak hanya disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga adanya kesenjangan antara law in book dan law in action sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis tidak selalu sejalan dengan praktik penegakannya. Lambannya respons aparat penegak hukum seringkali mendorong masyarakat untuk memviralkan kasus guna memperoleh perhatian publik (no viral no justice). Namun, tidak semua orang merasa percaya diri untuk membahas isu hukum karena sifat hukum yang kompleks, formal, dan sulit dipahami. Dalam konteks ini, meme hadir sebagai media digital yang sederhana, kreatif, dan mudah diakses untuk menerjemahkan kompleksitas isu korupsi. Meme tidak hanya berfungsi sebagai humor, tetapi juga sebagai wacana sosio-legal yang membentuk opini publik, menjadi alat kritik sosial, serta sarana kontrol sosial terhadap kasus korupsi. Dengan visual yang sederhana dan mudah dikenali, meme mampu memicu respons emosional masyarakat, menciptakan solidaritas, dan membangun persepsi terhadap supremasi hukum. Selain itu, meme sering menjadi narasi tandingan yang menyoroti ketidakadilan hukum dan memperkuat diskursus publik mengenai integritas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana meme berperan sebagai instrumen budaya digital yang tidak sekadar menghibur, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk kesadaran kolektif, emosi publik, dan kontrol sosial dalam isu korupsi di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Peran Meme sebagai Instrumen Opini di Media Sosial dalam Membentuk Persepsi dan Respons Publik terhadap Kasus Korupsi di Indonesia. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 221-225. https://doi.org/10.66618/dnm38j55
Section
Articles

How to Cite

Peran Meme sebagai Instrumen Opini di Media Sosial dalam Membentuk Persepsi dan Respons Publik terhadap Kasus Korupsi di Indonesia. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 221-225. https://doi.org/10.66618/dnm38j55

References

Alatas, S. H. (1981). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES.

Amin, M. H., Supriyadi, D., & Lubis, F. (2024). Praktik tindak pidana gratifikasi perspektif sosiologi korupsi. As-Syirkah: Islamic Economics and Financial Journal, 3 (3).

Azis, T. N. (2019). Strategi pembelajaran era digital. Annual Conference on Islamic Education and Social Sains, 1(2).

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jamil, A., Rangga, F. N., Rendra, R. D., & Ahmad, T. (2025). Media sosial sebagai sarana pembentukan identitas politik pemuda. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 2(3).

Juditha, C. (2015). Meme di Media Sosial: Analisis Semiotika Meme Haji Lulung. Jurnal Komunikasi Profetik.

Kharisma, V. I. (2021). Kritik Sosial Melalui Meme di Media Sosial Sebagai Wujud Kebebasan Berpendapat Digital. Jurnal Komunikasi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. (2017).

Mahfud, M. (2018). Penegakan Hukum dan Keadilan Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Nasional

Murfianti, F. (2018). Meme di era digital dan budaya siber.

Muryanti, M. (2020). Sosiologi Hukum dan Kriminal. Yogyakarta: Manggar Media.

Nasrullah, R. (2016). Teori dan Riset Media Siber. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurdjana. (2005). Korupsi dalam Praktik Bisnis. Jakarta: Gramedia.

Pratomo, A. B. (2019). Solidaritas Digital dalam Gerakan Sosial

Setiawati, R., & Suyanto, B. (2020). Meme sebagai Kritik Sosial di Era Digital: Studi Kasus Korupsi Setya Novanto. Jurnal Sosiologi.

Galih, A. (2020). Meme Sebagai Pesan Politik di Media Sosial)

Soewartojo, J. (1992). Korupsi: Pola Kegiatan dan Penindakan serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangan. Jakarta: Restu Agung.

Sundari, N., Luthfiyah, F. Z., & Rahmawati, W. (2024). Peran hukum sebagai alat rekayasa Masyarakat menurut Roscoe Pound. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–25.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wijayanto, W. (2019). Humor dan Politik: Meme sebagai Bentuk Perlawanan Rakyat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Hukumonline. (2024). Arti demokrasi dan supremasi hukum. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-demokrasi-dan-supremasi-hukum-lt62b18957b41e1/