Krisis Rasionalitas Desain Kelembagaan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi
Main Article Content
Abstract
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah melahirkan perubahan signifikan dalam desain kelembagaan negara melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, dan mekanisme checks and balances. Namun, dalam perkembangannya, desain kelembagaan negara pasca-reformasi justru menunjukkan gejala krisis rasionalitas, yang tercermin dari proliferasi lembaga negara, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kejelasan relasi fungsional antar lembaga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis krisis rasionalitas desain kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi serta mengkaji implikasinya terhadap efektivitas penyelenggaraan kekuasaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan lembaga negara pasca-reformasi lebih didorong oleh respons politik jangka pendek dibandingkan perencanaan konstitusional yang rasional dan sistemik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kekuasaan, melemahkan akuntabilitas kelembagaan, serta mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang desain kelembagaan negara yang berlandaskan rasionalitas konstitusional, kejelasan fungsi, dan konsistensi sistemik guna menjamin efektivitas pemerintahan demokratis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Bickerton, C., Brack, N., Coman, R., & Crespy, A. (2022). Conflicts of sovereignty in contemporary Europe: A framework of analysis. Comparative European Politics, 20(3), 257–274.
Cattaneo, C. A., & Bocchicchio, A. M. (2024). Articulación interinstitucional en las políticas públicas: alcances y limitaciones. Revista Perspectivas de Políticas Públicas, 13(26), 236–254.
Fahrozi, M. H. (2024). KAJIAN TERHADAP TUJUAN FILOSOFIS DAN REALITAS LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DI INDONESIA. Veritas et Justitia, 10(2), 411–433.
Jannah, R., Hayu, D., Aulia, E., Salwa, L., Akbar, F., & Hadji, K. (2024). Analisis Hukum Kedudukan Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 65–78.
Klishas, A. (2023). Prospects for the Process of Modernization of the Public Power Mechanism: The Experience of Constitutional Reforms in the CIS Countries. Strategic Analysis, 47(3), 267–283.
Mena, J. E. (2021). La democracia y el diseño institucional de la burocracia partidista en México. Religación: Revista de Ciencias Sociales y Humanidades, 6(27), 212–226.
Mutawalli, M., Lohalo, G. O., & Imširović, M. (2024). Urgency of the Presidential Institution: Strengthening Presidentialism or Perfecting the State System in Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 13(2).
Rasmussen, T. (2023). A sociology of constitutions. In The sociology of sovereignty (pp. 19–50). Manchester University Press.
Rifandanu, F. (2023). The Urgency of Reorganizing Independent State Institutions in Realizing a Democratic and Constitutional Government System. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 2(2).
Saifulloh, M. R., & Answendy, P. R. (2023). Authority Dispute Between State Institutions Whose Authorities from Regulations Below the 1945 Constitution: Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang Kewenangannya didasari Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 20(3), 382–405.
Soesatyo, B., Suganda, A., & Mau, H. A. (2024). The Role and Benefits of People’s Requirements (MPRS) in The Indonesian State System after The 1945 Amendment: Optimization and Challenges. AKSIOMA: Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi, 1(7), 334–346.
ZELENKO, G. (n.d.). " TRAPS” OF INSTITUTIONAL CAPACITY OF THE UKRAINIAN STATE: CAUSES OF EMERGENCE AND WAYS TO OVERCOME. : Kuras Institute of Political and Ethnic Studies of the NAS of Ukraine, 2, 25–52.