From Enforcement to Prevention: Reorienting the KPK’s Role in Indonesia Hajj Governance

Main Article Content

Nazwa Aprilia Salsabila
Hilman Nur

Abstract

Corruption in Hajj governance has the potential to cause state financial losses and erode public trust in a religious service that should be administered transparently and accountably. This study analyzes corruption-prevention strategies in Hajj governance through the role of the Corruption Eradication Commission (KPK) in realizing good governance and examines the constraints encountered in their implementation following the revision of the KPK Law. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches and a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings show that the KPK's role in Hajj governance is not limited to repressive functions through its authority to conduct inquiries, investigations, and prosecutions of corruption offenses; it also encompasses preventive measures through strengthened oversight, service digitalization, greater transparency in Hajj fund management, and inter-institutional coordination. These strategies are important instruments for advancing the principles of good governance, particularly transparency, accountability, effectiveness, and integrity in public service. However, implementation continues to face bureaucratic complexity, weak institutional coordination, potential conflicts of interest, and constraints on the effectiveness of the KPK's authority following the legislative revision. The novelty of this study lies in its analysis of corruption prevention in Hajj governance by focusing on the KPK's preventive role after the revision of the KPK Law as part of broader efforts to realize good governance.

Article Details

How to Cite
From Enforcement to Prevention: Reorienting the KPK’s Role in Indonesia Hajj Governance. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 94-103. https://doi.org/10.66618/ga523q88
Section
Articles

How to Cite

From Enforcement to Prevention: Reorienting the KPK’s Role in Indonesia Hajj Governance. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 94-103. https://doi.org/10.66618/ga523q88

References

(KPK), K. P. K. (2023a). Kasus-kasus korupsi di sektor keagamaan. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230913-kasus-kasus-korupsi-di-sektor-keagamaan

(KPK), K. P. K. (2023b). KPK Dorong Kemenag & BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-dorong-kemenag-bpkh-efisienkan-pengelolaan-dana-haji

(KPK), K. P. K. (2025a). Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) KPK 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/laporan/laporan-akuntabilitas-kerja

(KPK), K. P. K. (2025b). Rakor Bersama Kemenag, BPH, dan BPKH, KPK Dorong Penguatan Sinergi dan Transparansi Tata Kelola Penyelenggaraan Haji. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/rakor-bersama-kemenag-bph-dan-bpkh-kpk-dorong-penguatan-sinergi-dan-transparansi-tata-kelola-penyelenggaraan-haji

Ahwan, A., & Ristanti, Y. (2025). Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kpk: Sebuah Penelusuran Teoretis. Ganec Swara, 19(2), 608–616. https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.272

Aji, P. B. S., & Utama, Z. A. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3681–3694.

Andriansyah, F., & Asmorojati, A. W. (2025). Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. LEX RENAISSANCE, 10(1), 249–273.

Basri, A. (2025). PERAN HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI SEBAGAI KATALISATOR OPTIMALISASI FUNGSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. PRO PATRIA Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial Dan Politik, 8(2), 214–224.

BPKH, T. R. (2023). Kolaborasi BPKH dan KPK Mengawal Dana Haji yang Transparan dan Akuntabel. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/kolaborasi-bpkh-dan-kpk-mengawal-dana-haji-yang-transparan-dan-akuntabel

Commission, C. E. (2024). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Oleh : Yudha Bagus Tunggala Putra Email : yudhasyariah@uinkhas.ac.id Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Abstrak Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah ruah . Pesatnya. JURNAL RECHTENS, 13(2), 181–198.

Dirwanto. (2025). Manajemen Haji dan Umrah Indonesia: Problematika Kebijakan dan Peningkatan Tata Kelola. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(2), 749–776. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.254

Fawwaz, A. F., & Liya Sukma Muliya. (2023). Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 103–107. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4919

Hasudungan, C., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Turut Serta (Medeplegen) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Studi Interdispliner Perspektif, 22(2), 234–244. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa

Indonesia. (2019). Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (197), 1–32.

Indonesia, K. A. R. (2025a). Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji sejak Dini. https://kemenag.go.id/nasional/komnas-haji-apresiasi-inisiatif-menag-libatkan-kpk-dalam-pengawasan-haji-sejak-dini-g5gm

Indonesia, K. A. R. (2025b). Transparan, Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025, serta Prosedur Penggantian Jika Ada yang Menunda Keberangkatan. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/pers-rilis/transparan-kemenag-rilis-nama-jemaah-lunasi-biaya-haji-khusus-2025-serta-prosedur-penggantian-jika-ada-yang-menunda-keberangkatan-FZCmj

Irawan, R. B., Anggi, M., & Amelia, S. (2022). TANGGUNG JAWAB YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA HAJI DAN DANA OPERASIONAL MENTERI (DOM) “DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 302PK/PID.SUS/2018 R. DE JUNCTO DELICTI, 2(2), 104–112.

Jundari, G. (2024). Analisis Terhadap Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Al-Dalil Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 56–61.

Korupsi, K. komisi pemberantasan. (2025). KPK: Transparansi Jadi Kunci Pengelolaan Layanan Haji 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/KPK-transparansi-jadi-kunci-pengelolaan-layanan-haji-2026

Lisa Dwi Fitriyanti dan Agus Suwandono. (2025). Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan: Analisis Pengembalian Kerugian Negara DalamPenanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. JAKSA- Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3), 13–27. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa

Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk). Jurnal Transparansi Hukum, 07(1), 63–85.

Nugraha, A. Z. (2026). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia : Analisis Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 595–605.

Nuralam, C. Y. (2026). Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, KPK: Sangat Besar. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/NrWC88yY-korupsi-kuota-haji-rugikan-negara-rp622-miliar-kpk-sangat-besar

Nurhaliza Trie Anna Dewi. (2025). Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 63–69. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.543

Paturohman, T., Alfariz, A. R., Akmal, R., Jaenudin, & Herdiana, D. (2025). Jurnal ilmiah multidisiplin ilmu. JURNAL ILMIAH MULTIDISIPLIN ILMU, 2(6), 56–64.

Prasetyo, R., & Hoesein, Z. A. (2025). Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Retentum, 7(1), 120–131. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/retentum/article/view/5277

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 (2023). https://paralegal.id/putusan/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-87-puu-xxi-2023/