Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Kelalaian Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (Ht-El) dalam Perspektif Kepastian Hukum Bagi Kreditur
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia melalui penerapan sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting sebagai pihak yang berwenang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sekaligus memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai bentuk kelalaian PPAT, seperti keterlambatan pengunggahan dokumen, kesalahan pengisian data, ketidaklengkapan berkas, maupun kurangnya verifikasi terhadap dokumen pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum kelalaian PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dapat menyebabkan terhambatnya lahir Hak Tanggungan secara sempurna sehingga mengurangi perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Selain itu, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan dalam kondisi tertentu pidana sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka dari itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme PPAT, serta optimalisasi sistem pengawasan berbasis elektronik guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Arifin, M., & Hidayah, S. (2025). Reformasi regulasi pertanahan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 12(1), 44–60.
Buditama, F. N., Olii, I. W., & Azizah, T. P. (2024). Batasan pertanggungjawaban PPAT terhadap ketidakabsahan dokumen kelengkapan persyaratan dalam sistem hak tanggungan elektronik (HT-el). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(1), 31–50. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1839
Fauzi, M. (2021). Aspek hukum pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Jurnal Law Reform, 17(2), 200–214.
Finalo, A. P., Fendri, A., & Andora, H. (2023). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 585–599. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358
Harahap, M., & Siregar, T. (2025). Akibat hukum kelalaian PPAT terhadap kedudukan kreditur. Jurnal Perspektif, 30(1), 95–110.
Hidayat, A., & Prasetyo, B. (2024). Kepastian hukum kreditur dalam sistem hak tanggungan elektronik. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 88–102.
Kurniawan, E. (2024). Tanggung jawab perdata PPAT akibat kelalaian administratif dalam HT-el. Jurnal Kertha Patrika, 46(1), 1–18.
Lestari, N. (2022). Validitas dokumen elektronik dalam sistem HT-el. Jurnal Mimbar Hukum, 34(2), 256–270.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Nugroho, A., & Sari, M. (2023). Digitalisasi layanan pertanahan dan perlindungan hukum kreditur. Jurnal Yuridika, 38(2), 215–232.
Pramono, A., & Yusuf, I. (2024). Perlindungan hukum kreditur pada hak tanggungan elektronik. Jurnal Media Hukum, 31(1), 75–91.
Putra, R., & Wibowo, A. (2021). Kedudukan hukum sertifikat hak tanggungan elektronik. Jurnal Arena Hukum, 14(3), 367–384.
Rahmawati, D. (2022). Implementasi hak tanggungan elektronik dalam pelayanan pertanahan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 421–437.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Salim HS. (2020). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Santoso, H., & Wijaya, D. (2025). Kepastian hukum dalam transformasi digital pelayanan pertanahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 33–49.
Setiawan, D., & Nurhayati, E. (2024). Perlindungan hukum dalam layanan pertanahan elektronik. Jurnal De Jure, 24(2), 170–185.
Wulandari, R. (2023). Prinsip kehati-hatian PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Jurnal Acta Comitas, 8(3), 401–416.
Yuliana, P. (2026). Tantangan implementasi HT-el dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 56(1), 120–138.