Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi oleh Platform Digital
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi platform digital dalam kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Persoalan ini penting karena kebocoran data tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola korporasi digital. Permasalahan utama terletak pada sulitnya membuktikan unsur kesalahan korporasi ketika kebocoran data terjadi melalui sistem algoritmik, rantai pengolahan data yang kompleks, dan struktur organisasi yang terdesentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP Baru telah membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi, tetapi penerapannya masih menghadapi hambatan dalam pembuktian mens rea, hubungan kausalitas, dan standar kelalaian korporasi. Ketiadaan standar teknis keamanan data yang mengikat menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menentukan batas antara kegagalan teknis biasa dan kelalaian pidana. Diperlukan rekonstruksi kebijakan pidana melalui penguatan standar keamanan siber, audit kepatuhan, dan pengakuan terhadap konsep kelalaian digital korporasi. Reformulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan data pribadi yang efektif, serta efek jera bagi platform digital.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Akila, N., & Lukitasari, D. (2024). Tindak pidana pencurian data dan privasi pengguna dalam transaksi e-commerce: Studi kasus pada aplikasi Tokopedia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 115–126. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.145
Arief, L. S., & Purwanto, R. (2025). Tinjauan yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 dalam menangani kebocoran data pelanggan e-commerce. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 85–102. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1019
Chika, G., Putra, F. P., & Firdaus, Z. (2025). Analisis yuridis kebocoran data pribadi dalam perspektif hukum siber Indonesia. Jurnal Hukum Nasional.
Chushairi, S. M., Fithry, A., & Rusfandi, R. (2025). Perlindungan hukum bagi korban atas kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNs) perspektif perlindungan data pribadi. Jurnal Jendela Hukum, 12(2), 89–122. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i2.4664
Dachlan, A. A., Nabila, A., Putri, N. A., & Nurmasitha, N. (2025). Pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam kebocoran data pribadi pada penyelenggaraan Pusat Data Nasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 109–124. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i1.11279
Fritiana, A., Daishahwa, & Wiraguna, S. A. (2025). Penyalahgunaan data pribadi pada layanan pinjaman online: Analisis perlindungan dan sanksi hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 523–529. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1082
Husri, H., & Samsul. (2026). Pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam perspektif UU Perlindungan Data Pribadi. Progresif: Jurnal Hukum, 20(1), 183–204. https://doi.org/10.33019/fk5vwp69
Ismaidar, I., & Ula, R. F. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi konsumen dalam perspektif hukum pidana siber di Indonesia. Hukum Inovatif, 2(3), 44–51.
Kristanto, A. R., & Slamet, S. R. (2026). Legal liability of financial services institutions for personal data leakage under the Personal Data Protection Act. Golden Ratio of Data in Summary, 6(1), 83–90. https://doi.org/10.52970/grdis.v6i1.1981
Mangkunegara, R. M. A. (2025). Corporate criminal liability for cybersecurity: Rechtsvinding in adopting the concept of corporate manslaughter in Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2). http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2193
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Prenada Media.
Muhni, A., Basri, M., Rivanie, S. S., Muthia, N. F., & Amri, U. (2026). From contractual breach to corporate criminal liability: Exploitation of debtor data by account officers in Indonesia. Justisi, 12(2), 513–530. https://doi.org/10.33506/js.v12i2.5298
Peran hukum pidana dalam perlindungan data pribadi dan penanggulangan cyber crime di Indonesia. (2025). Aliansi: Jurnal Hukum dan Kebijakan Digital.
Priyatno, D. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan legislasi. Prenada Media.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode penelitian hukum: Doktrinal dan non-doktrinal. Social Politic Genius.
Samad, R. P., Ardiansyah, A., & Nabilah, E. A. (2025). A critical analysis of corporate criminal liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 664–681. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.515
Simanjuntak, S. Y., & Waluyo, B. (2025). Criminal liability for hacking personal data through ransomware attacks on digital service providers in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 8(4), 851. https://doi.org/10.30659/jdh.v8i4.48885
Simanullang, B. R. H. (2026). Piercing the corporate veil: The urgency of criminal liability of directors in personal data protection law. Nalarnagara Journal.
Wasahua, I., & Awalia, R. P. (2025). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi: Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 76/Pid.Sus/2024/PN Tng. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).
Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., Ingsaputro, M. H., & Hartantyo, A. T. (2024). Pertanggungjawaban pidana pengendali data pribadi terhadap kebocoran data pribadi warga negara Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 177–198. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175 Widodo. (2009). Sistem pemidanaan dalam cybercrime. Laksbang Mediatama.