Girik Sebagai Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah: Kajian Perlindungan Hukum dari PP No 10 Tahun 1961 Hingga PTSL

Main Article Content

Egi Saputra
Fernando Mahulae
Firman

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan instrumen hukum yang menentukan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Persoalan muncul ketika masyarakat masih menggunakan girik, Letter C, petuk pajak bumi, atau bukti hak lama lain sebagai dasar penguasaan tanah. Secara normatif, girik bukan sertipikat hak atas tanah, melainkan bukti administratif historis yang dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam pendaftaran tanah pertama kali. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan girik dalam sistem pendaftaran tanah nasional dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang girik sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sampai perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer terdiri atas UUPA, PP Nomor 10 Tahun 1961, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta peraturan teknis PTSL. Bahan hukum sekunder diperoleh dari artikel jurnal ilmiah 2020-2026, buku hukum agraria, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1961 merupakan fondasi awal sistem pendaftaran tanah nasional yang membuka jalur konversi tanah bekas hak adat, termasuk tanah bergirik, menjadi hak atas tanah yang diakui negara. Namun perlindungan hukum yang optimal tidak lahir dari girik itu sendiri, melainkan dari proses pendaftaran, penelitian data fisik dan yuridis, pengumuman, pembukuan hak, dan penerbitan sertipikat. Perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat arah kebijakan bahwa bukti hak lama wajib didaftarkan dan tidak dapat terus dipertahankan sebagai pengganti sertipikat. Oleh karena itu, girik harus dipahami sebagai alas hak atau alat bukti awal, bukan bukti kepemilikan yang final.

Article Details

How to Cite
Girik Sebagai Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah: Kajian Perlindungan Hukum dari PP No 10 Tahun 1961 Hingga PTSL. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 77-86. https://doi.org/10.66618/kv74gq82
Section
Articles

How to Cite

Girik Sebagai Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah: Kajian Perlindungan Hukum dari PP No 10 Tahun 1961 Hingga PTSL. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 77-86. https://doi.org/10.66618/kv74gq82

References

Ahmad, H., Sutaryono, & Aisiyah, N. (2020). Pemanfaatan Smart PTSL sebagai instrumen pengumpul, pengolah dan pengintegrasi data fisik dan data yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tunas Agraria, 3(3), 1-21. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.116

Ani, T., Bayuaji, R., & Daim, N. A. (2025). Mekanisme pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(2). https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2.325

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Transformasi digital pendaftaran tanah sebagai langkah strategis mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 132-147. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443

Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). Strategi percepatan peningkatan kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3), 120-131. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.125

Hasanah, A. J. (2022). Akibat hukum program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.310

Huanda, B. C. (2025). Tinjauan yuridis konversi tanah bekas hak milik adat dalam sistem pendaftaran tanah. Keadilan Hukum dan Demokrasi Konstitusional. https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/9798

Lika, S. D. R., & Sholichah, N. (2020). Implementasi kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.124

Masnadi, H., Muliadi, A., & Santosa, I. (2021). Kepastian hukum terhadap surat girik sebagai dasar bukti pendaftaran hak atas tanah. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 5(1), 29-36. https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/view/186

Ongge, M. O. (2026). Implikasi kedudukan girik terhadap keabsahan jual beli tanah pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021. At-Tasyrih: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah. https://ejournal.unisbajambi.ac.id/index.php/attasyrih/article/view/513

Rahmadani, L. P. (2024). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan. Qistie: Jurnal Ilmu Hukum. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/view/10535

Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran tanah berbasis desa lengkap. Tunas Agraria, 5(2). https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/177

Rajab, R. A., Turisno, B. E., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat hak atas tanah dalam kepastian hukum pendaftaran tanah. Notarius, 13(2), 642-654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085

Rajasa, A. (2023). Kepastian hukum pendaftaran tanah secara sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun. Yustisia Merdeka, 9(1). https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.220

Riani, Y. (2024). Implementasi kebijakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2021. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. https://www.jurnal.unbara.ac.id/index.php/jipu/article/view/2509

Safitri, F. A. (2020). Akibat hukum penggunaan sistem publikasi negatif berunsur positif dalam pendaftaran tanah di Kota Semarang. Notarius, 13(2), 796-812. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167

Tabroni, N. M., Lontoh, R., & Sahril, I. (2024). Kepastian hukum proses jual beli tanah dilakukan di bawah tangan: Setelahnya tidak diketahui keberadaan pihak penjual. Esensi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.394

Tanri, A., Turisno, B. E., & Prabandari, A. P. (2020). Kepastian hukum hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Notarius, 13(2), 777-787. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31166

Tejawati, D. (2021). Asas kepastian hukum dalam kedudukan girik terhadap sertipikat hak atas tanah. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 251-273. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p251-273

Wardani, K. S. (2025). Implikasi atas kepemilikan tanah Letter C dalam sengketa agraria dan proses konversi ke sertifikat hak milik. Eksaminasi: Jurnal Hukum. https://jurnal.umpwr.ac.id/eksaminasi/article/view/5902

Wibowo, H. Y. (2021). Critical review pendaftaran tanah sistematis di Indonesia sampai tahun 2024. Elipsoida: Jurnal Geodesi dan Geomatika, 4(2), 65-72. https://doi.org/10.14710/elipsoida.2021.15156

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.