Konstitusionalisasi Hukum Perdata: Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Indonesia

Main Article Content

Abdul Rozak
Ahmad Fandi Fadillah
Andreas Tyas Isnuga

Abstract

Perlindungan hak konstitusional warga negara tidak hanya diwujudkan melalui instrumen hukum publik, tetapi juga melalui mekanisme hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, peran hukum perdata dalam menjamin hak konstitusional sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perdata dalam sistem hukum Indonesia serta perannya dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memiliki fungsi penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional melalui pengaturan hak milik, kebebasan berkontrak, hukum keluarga, hukum waris, dan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam hubungan hukum privat. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan harmonisasi antara nilai-nilai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, penguatan hukum perdata yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional diperlukan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

Article Details

How to Cite
Konstitusionalisasi Hukum Perdata: Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Indonesia. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 53-65. https://doi.org/10.66618/mf6hcq80
Section
Articles

How to Cite

Konstitusionalisasi Hukum Perdata: Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Indonesia. (2026). Equality: Law and Social, 2(1), 53-65. https://doi.org/10.66618/mf6hcq80

References

Akmal, D. U., & Arlianti, D. L. (2022). Dinamika perlindungan hak konstitusional warga negara dalam implementasi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Mulawarman Law Review, 7(1), 49–70. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.780

Akmal, D. U., Kusnandar, M. I., & Muin, F. (2025). Protecting Indigenous peoples’ constitutional rights through legal formation. Jurnal Konstitusi, 22(1), 66–87. https://doi.org/10.31078/jk2214

Andriansyah, A., & Maizaroh, M. (2023). Pembaharuan hukum pelindungan konsumen: Kesiapan Indonesia menyambut kehadiran social commerce. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1267

Apriani, D., & Bur, A. (2020). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.

Darmawan, S. P. (2023). Hak konstitusional atas privasi di era digital. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 1019–1025. https://doi.org/10.55129/jph.v12i3.2729

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan.

Etra, A. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak pilih dalam negara hukum demokratis. Jurnal Konstitusi, 19(2), 479–502. https://doi.org/10.31078/jk19210

Fadiya, I., Purnama, E., & Yani, T. A. (2021). Ratio legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia. Diversi: Jurnal Hukum, 7(2), 258–279. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1841

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2023). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

Hamzani, A. I. (2016). Nasab anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57–74. https://doi.org/10.31078/jk1214

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Haryono, D. (2022). Metode tafsir putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774–802. https://doi.org/10.31078/jk1843

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Iryadi, I. (2019). Kedudukan akta otentik dalam hubungannya dengan hak konstitusional warga negara. Jurnal Konstitusi, 15(4), 796–815. https://doi.org/10.31078/jk1546

Isra, S. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 409–427. https://doi.org/10.31078/jk1131

Khairandy, R. (2020). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU XIII/2015.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU XIX/2021.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU XXII/2024.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Niffari, H. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia atas perlindungan diri pribadi: Suatu tinjauan komparatif dengan peraturan perundang-undangan di negara lain. Jurnal Yuridis, 7(1), 105–119. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1846

Priliasari, E. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2020). Penalaran hukum dan penemuan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). Formulasi legislasi perlindungan data pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237–256. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.

Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Yuvens, D. A. (2018). Analisis kritis terhadap perjanjian perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4), 799–819. https://doi.org/10.31078/jk1445