Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child Grooming di Indonesia: Problematika dan Kesenjangan Aturan
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan media sosial dan internet di kalangan anak, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan seksual berbasis siber, salah satunya child grooming. Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan manipulatif dan emosional secara bertahap untuk memperoleh kepercayaan korban dengan tujuan eksploitasi seksual, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap anak. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming dalam sistem hukum Indonesia serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, terutama dalam konteks ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai child grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, serta menganalisis pentingnya pertimbangan aspek psikologis korban dalam perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar perlindungan terhadap anak dan kekerasan seksual, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi karakteristik child grooming yang manipulatif dan berbasis digital secara komprehensif. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, serta kurangnya perhatian terhadap aspek psikologis korban dalam proses penanganan perkara. Diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, penguatan pendekatan perlindungan yang berorientasi pada korban, serta integrasi antara perlindungan hukum dan pemulihan psikologis guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak korban child grooming.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Aditya, R., Karauwan, D. E. S., & Junaedy, A. (2024). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Rifqi. Journal of Social Comunity, 9(14).
Agus Siswanto, Y., Rachmad Dwi Miarsa, F., & Sudjiono. (2024). Upaya Preventif sebagai bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5). https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313
Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., Hafizhah, A., & Rosmalinda. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.70193/cendekia.v3i1.173
Arisanty, M., Kharis, S. A. A., Wiradharma, G., Sukatmi, S., Riady, Y., & Permatasari, S. M. (2025). Optimalisasi Literasi Digital dalam Membangun Ruang Siber yang Aman dari Kekerasan Seksual. Abdimas Langkanae, 5(2).
Aziz, A. C. Al, Susamto, B., & Hamdan, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CHILD GROOMING: PENDEKATAN HUKUM RESPONSIF DI INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Darma, R. S., & Prasetyo, B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual dalam Perspektif Penegakan Hukum: Analisis Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/Pn Bg. LEX JOURNAL: KAJIAN HUKUM & KEADILAN, 9(4).
Harahap, M., Hartono, & Wiryad, U. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dan Penanggulangannya Mutiara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4). https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1605
Harefa, K. G., & Dewanto, W. A. (2026). Child Grooming as Sexual Violence in Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.
Huda, S., & Santoso, Y. (2025). Pedofilia dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Policy and Law Journal (Polaw), 2(2).
Ilaina, N., Rohana, Sa’idah, Y. P., Tarmudi, & Sugianto. (2025). Sinkronisasi Politik Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(2). https://doi.org/10.56607/2gn75p52
Mahardika, D., & Pratama, E. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Tanah Air Beta.
Maulida, L. F., Rahma, N. L., & Lathif, M. A. (2025). PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN CHILD GROOMING ( Perspektif Hukum Positif ). Supremasi:, 20(2).
Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 16(1). https://scholar.archive.org/work/qx2iwevpgjfxjnmbt2uqeoz4mi/access/wayback/http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/download/4831/pdf
Mayanita, U., & Zulfiko, R. (2024). Studi Normatif: Efektivitas Dan Keadilan Sosial Dalam Peraturan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. DOKTRINA Journal of Law, 7(2).
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(11).
Resannita, P., Maroni, Amrullah, R., Dewi, E., & Ginting, M. S. (2026). Reorientasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Seksual Domestik: Analisis Doktriner Pasal 6 huruf c UU TPKS dan Dana Bantuan Korban Pinkan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
Rizqian, I. (2021). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA. JOURNAL JUSTICIABELLEN, 1(1). https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Rufaidah. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Penggunaan Media Sosial Rufaidah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).
Sari, P. A. P., & Astuti, P. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBER CHILD GROOMING DI INDONESIA DAN AUSTRALIA. Indonesian Journal of Contemporary Law, 3(2).
Satory, A., Febrianty, Y., Astuti, W. R. B., & Pradana, A. F. K. (2024). METODE PENELITIAN HUKUM (Cetakan Pe). Tahta Media.
Sudarmaji, P., & Sebyar, M. H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Journal of Law and Nation (JOLN), 2(4).
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum Yulia. NoLaJ, 4(1).
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.139.
Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 5(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss2.art3