Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Verbal di Lingkungan Pendidikan dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum perlindungan terhadap kekerasan verbal di lingkungan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber primer, termasuk undang-undang, dan sumber sekunder seperti literatur hukum dan studi sebelumnya. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menghasilkan argumen yuridis. Temuan menunjukkan bahwa, secara normatif, kekerasan verbal dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kekerasan psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80. Regulasi tersebut masih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mendefinisikan kekerasan verbal, sehingga menimbulkan ambiguitas dan kepastian hukum yang terbatas. Implementasi perlindungan hukum menghadapi tantangan, khususnya dalam aspek pembuktian dan persistensi persepsi sosial yang mentolerir kekerasan verbal sebagai bagian dari praktik disiplin. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada secara formal selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak, penerapannya secara substansial masih belum optimal. Penguatan peraturan hukum dan kerangka kebijakan dengan ketentuan yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dari kekerasan verbal di lingkungan pendidikan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.
Poernomo, B. (1997). Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Setiono. (2004). Rule of law (Supremasi hukum). Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Apsari, N. C., & Ratih, A. (2021). Perlindungan anak: Pendekatan anti-penindasan. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 10(1). https://doi.org/10.15408/empati.v10i1.18335
Mahmud, B. (2019). Kekerasan verbal pada anak. AN-NISA, 12(2), 689–694. https://doi.org/10.30863/an.v12i2.667
Munalar, S. S., Syaukat, S. M., Wardhani, D. K., & Nurhayati. (2022). Perlindungan anak terhadap kekerasan verbal. BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Nurhasanah, S., Hafina, A., & Nadhirah, N. A. (2023). Perkembangan emosi anak disebabkan kekerasan verbal yang dilakukan orang tua. AN-NISA, 16(1). https://doi.org/10.30863/an.v16i1.3845
Nurmalina, N., & Pahrul, Y. (2021). Penganiayaan emosional anak usia dini melalui bahasa negative dalam kekerasan verbal. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2). https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.909
Qaddura, Z. H. (2021). Kekerasan verbal pada anak: Psikoedukasi pada kader posyandu balita Puskesmas D Surabaya. JIP (Jurnal Intervensi Psikologi), 13(1), 21–30. https://doi.org/10.20885/intervensipsikologi.vol13.iss1.art3
Reswita, & Buulolo, B. (2023). Dampak kekerasan verbal di lingkungan sekolah. CERDAS: Jurnal Pendidikan, 2(1). https://doi.org/10.58794/cerdas.v2i1.176
Rokhman, M. F. (2023). Mengatasi kekerasan verbal pada anak di sekolah: Upaya perlindungan hukum yang efektif. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4). https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.702
Syukurman, S., Kamaruddin, S. A., & Adam, A. (2023). Kekerasan verbal terhadap anak (Studi fenomenologi di Kelurahan Pattingalloang Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar). EDU SOCIATA (Jurnal Pendidikan Sosiologi), 6(1). https://doi.org/10.33627/es.v6i1.1167
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Wijayanti, V., Sary, M. P., Putri, M. L., Martina, H. S., Sholihah, H. N., & Khairullah, L. (2025). Kekerasan komunikasi verbal dalam bentuk emosional keluarga pada perilaku anak. Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2). https://doi.org/10.37715/calathu.v7i2.6036
Wilis, A. P. L., Angelina, S., Sinurat, A. C., Triadi, I. Y., & Putrianda, R. G. (2024). Perbedaan perilaku kekerasan verbal pada anak remaja akhir berdasarkan pendidikan orang tua. Phronesis: Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 13(1). https://doi.org/10.24912/phronesis.v13i1.29797