Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sering mengakibatkan korban jiwa, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi serta penerapan unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penafsiran hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian (culpa) yang memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdul Wahab Harun1. 2024. “Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Rusak Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Universitas Negeri Gorontalo.” 2(1):1. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3925512.
Agio V. Sangki. 2012. “TANGGUNG JAWAB PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS.” (1):33. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/346.
Ali Acmad. 2026. “Penegakan Hukum Tentang Lalu Lintas YAng Meneybabakan Akorban Meningaggal Dunia.” 5(1):4.
Andin Dwi Safitri. 2025. “PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA Andin.” 14(1):35. doi:https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.310.
Aryo Fadlian. 2020. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS.” 5(2):11.
Belo, Alekxia Benga, Siti Marwiyah, and M. Yustino Aribawa. 2026. “Pertanggungjawaban Terdakwa Dalam Kecelakaan Lalu Lintas ( Studi Putusan No . 156 K / Pid / 2024 ).” 5(1):657–63.
Dadang Sumarna. 2022. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” 5(2):102. https://www.researchgate.net/publication/369103046_IMPLEMENTASI_UNDANG-UNDANG_NOMOR_22_TAHUN_2009_TENTANG_LALU_LINTAS_DAN_ANGKUTAN_JALAN_TERHADAP_PENEGAKAN_HUKUM_PELAKU_BALAPAN_LIAR_DI_KABUPATEN_JEMBRANA.
Enggarsasi, Umi. 2017. “KAJIAN TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM UPAYA PERBAIKAN PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS.” 22(3):239. doi:https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.632.
Faida, Ani Nur, Yoyok Ucuk S, and Ernu Widodo. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.” 12:227–40. doi:10.37893/jbh.v12i1.603.
M. Syarifudin Abadillah. 2023. “PENERAPAN ASAS KAUSALITAS DALAM LECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Oleh:” 2(2):3. https://repository.ubaya.ac.id/39847/1/JURNAL PENERAPAN ASAS KAUSALITAS DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA.pdf.
Manurung, Pargaulan. 2025. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ( Studi Putusan Nomor 2698 / Pid . Sus / 2018 / PN Lbp ).” 878–92.
Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani. 2020. “SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.” 7:76. doi:10.5281/zenodo.4291791.
Ramadhani, A. K., Anisa, D., Noureen, A., & Legowo, Z. S. (2026). Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Equality: Law and Social, 1(3), 205-211.
Wicaksono, Benny Satrio, and Edita Elda. 2025. “Rechterlijke Pardon Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” 7(4):2661. https://www.semanticscholar.org/paper/Rechterlijke-Pardon-sebagai-Penyeimbang-Asas dalam-Wicaksono-Ismansyah/f92671ff14e235ab95a871d23b74fcd4afc2ae0b.