Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP
Main Article Content
Abstract
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung kehidupan demokrasi. Kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi serta batasannya terhadap penyerangan kehormatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala terkait kejelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya memberikan parameter yang tegas, sehingga menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, terdapat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai respons utama terhadap ekspresi publik, yang berpotensi menggeser prinsip ultimum remedium. Diperlukan penafsiran hukum yang kontekstual dan proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan publik, tujuan, dan konteks suatu ekspresi, guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan individu.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Amiruddin, Ramadani, S. A., Farahnisa, A., Sofa, N., & Hutauruk, W. I. P. (2024). Analisis kebebasan berekspresi dan sosial media. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis, 15(2). https://doi.org/10.47927/jikb.v15i2a.850
Anisa, D., & Ikawati, E. (2021). Ujaran kebencian di media sosial berbasis gender: Tinjauan sosiologi hukum. Jurnal Kajian Gender dan Anak, 4(2), 137-146.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press. https://openlibrary.org/works/OL23977062W/Konstitusi_dan_konstitusionalisme_Indonesia edition=key%3A/books/OL31678816M
Dewan Pers. (2008). Pedoman hak jawab. https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/peraturan/peraturan dewan-pers-nomor-9peraturan-dpx2008-tentang-pedoman-hak-jawab
Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/826/292
Hairi, P. J. (2022). Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden: Urgensi pengaturan vis à-vis kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Negara Hukum, 13(2).
Indriasari, D. T. (2023). Kebebasan berekspresi dalam tekanan regulasi: Studi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat Indonesia, 49(2). https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1373
Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2025). Tindak pidana penghinaan dalam KUHP baru. https://bpsdm.kemenkum.go.id/informasi publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/tindak-pidana-penghinaan-dalam-kuhp-baru
Mardiana, E. (2024). Tinjauan yuridis terhadap delik penyerangan harkat martabat Presiden Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Iblam Law Review, 4(3). https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.450
Nada, T. L., & Maskur, A. (2025). Kepastian hukum dan proporsionalitas pasal penyerangan kehormatan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Legalita, 7(3). https://doi.org/10.47637/legalita.v7i2.2044
Nasrullah, R. (2018). Riset khalayak digital: Perspektif khalayak media dan realitas virtual di media sosial. Jurnal Sosioteknologi, 17(2). https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.2.9
Putri, V. K., & Priyana, Y. (2023). Kebebasan berekspresi dan regulasi konten online: Tantangan saat ini dalam mempertahankan kebebasan berpendapat di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.673
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti. https://library.ddtc.co.id/id/koleksi/ilmu hukum_2360/
Sulistyono, M. P., Ramadani, A. S., Ramadhani, A., Apriansa, T., Ananta, T., & Fitri, R. (2024). Eksistensi prinsip ultimum remedium dalam penegakkan hukum pidana Indonesia. Indonesian Journal of Law, 1(10).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-pencemaran-nama-baik-kuhp-pasca putusan-mk-lt4f0650c4eb6b0/
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Zaini, Hanafi, & Fitriah, N. (2025). Analisis unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan: Voice Justisia, 9(1).