Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP

Main Article Content

Gaida Naya Harsya
Hilman Nur

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung kehidupan demokrasi. Kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi serta batasannya terhadap penyerangan kehormatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala terkait kejelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya memberikan parameter yang tegas, sehingga menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, terdapat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai respons utama terhadap ekspresi publik, yang berpotensi menggeser prinsip ultimum remedium. Diperlukan penafsiran hukum yang kontekstual dan proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan publik, tujuan, dan konteks suatu ekspresi, guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan individu.

Article Details

How to Cite
Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 275-281. https://doi.org/10.66618/x19m9n65
Section
Articles

How to Cite

Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP. (2026). Equality: Law and Social, 1(4), 275-281. https://doi.org/10.66618/x19m9n65

References

Amiruddin, Ramadani, S. A., Farahnisa, A., Sofa, N., & Hutauruk, W. I. P. (2024). Analisis kebebasan berekspresi dan sosial media. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis, 15(2). https://doi.org/10.47927/jikb.v15i2a.850

Anisa, D., & Ikawati, E. (2021). Ujaran kebencian di media sosial berbasis gender: Tinjauan sosiologi hukum. Jurnal Kajian Gender dan Anak, 4(2), 137-146.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press. https://openlibrary.org/works/OL23977062W/Konstitusi_dan_konstitusionalisme_Indonesia edition=key%3A/books/OL31678816M

Dewan Pers. (2008). Pedoman hak jawab. https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/peraturan/peraturan dewan-pers-nomor-9peraturan-dpx2008-tentang-pedoman-hak-jawab

Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/826/292

Hairi, P. J. (2022). Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden: Urgensi pengaturan vis à-vis kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Negara Hukum, 13(2).

Indriasari, D. T. (2023). Kebebasan berekspresi dalam tekanan regulasi: Studi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat Indonesia, 49(2). https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1373

Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2025). Tindak pidana penghinaan dalam KUHP baru. https://bpsdm.kemenkum.go.id/informasi publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/tindak-pidana-penghinaan-dalam-kuhp-baru

Mardiana, E. (2024). Tinjauan yuridis terhadap delik penyerangan harkat martabat Presiden Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Iblam Law Review, 4(3). https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.450

Nada, T. L., & Maskur, A. (2025). Kepastian hukum dan proporsionalitas pasal penyerangan kehormatan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Legalita, 7(3). https://doi.org/10.47637/legalita.v7i2.2044

Nasrullah, R. (2018). Riset khalayak digital: Perspektif khalayak media dan realitas virtual di media sosial. Jurnal Sosioteknologi, 17(2). https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.2.9

Putri, V. K., & Priyana, Y. (2023). Kebebasan berekspresi dan regulasi konten online: Tantangan saat ini dalam mempertahankan kebebasan berpendapat di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.673

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti. https://library.ddtc.co.id/id/koleksi/ilmu hukum_2360/

Sulistyono, M. P., Ramadani, A. S., Ramadhani, A., Apriansa, T., Ananta, T., & Fitri, R. (2024). Eksistensi prinsip ultimum remedium dalam penegakkan hukum pidana Indonesia. Indonesian Journal of Law, 1(10).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-pencemaran-nama-baik-kuhp-pasca putusan-mk-lt4f0650c4eb6b0/

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Zaini, Hanafi, & Fitriah, N. (2025). Analisis unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan: Voice Justisia, 9(1).