1.
Legalitas Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah tanpa Pemilihan Langsung sebagai Ancaman terhadap Esensi Demokrasi Lokal. Equality: Law and Social. 2026;1(3):166-178. Accessed April 3, 2026. https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/685